Laras Faizati Jadi Tersangka Usai Ajak Bakar Mabes Polri, Ini 5 Faktanya

Direktorat Reserse Siber Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka atas hasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. (Rumondang/detikcom)

KaltimExpose.com, Jakarta –  Seorang wanita bernama Laras Faizati (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah konten provokatif di media sosial. Dalam unggahannya, Laras disebut menghasut massa untuk membakar gedung Mabes Polri, yang termasuk objek vital nasional.

Dilansir dari Detik News, Laras ditangkap aparat di kediamannya, kawasan Cipayung, pada 1 September 2025. Setelah diperiksa, ia langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Penangkapan ini turut disertai penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk akun Instagram yang digunakannya untuk menyebarkan video hasutan tersebut.

1. Ditahan di Rutan Bareskrim

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa Laras telah resmi ditahan sejak 2 September 2025.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” ujar Himawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

2. Unggahan Diduga Provokatif

Polisi menyebut Laras mengunggah video yang mengandung ujaran kebencian serta provokasi agar massa membakar gedung Mabes Polri.
“Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” jelas Himawan.

Ia menambahkan, konten itu diunggah saat berlangsungnya demonstrasi di depan Mabes Polri. Dengan 4.008 pengikut, unggahan tersebut dinilai berpotensi memperkuat aksi anarkis.

3. Keluarga Sampaikan Protes

Pihak keluarga menilai penetapan tersangka terhadap Laras tidak adil. Kuasa hukum keluarga, Abdul Gafur Sangadji, menyebut Laras hanya meluapkan kekecewaan atas meninggalnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob saat aksi unjuk rasa.
“Beliau mengkritik dan beliau menyampaikan kekecewaannya kenapa Polri dalam menangani aksi demonstrasi masyarakat … sampai kemudian berpulang gugur, tapi kemudian tidak ditangani dengan baik,” kata Gafur.

Menurutnya, Laras tidak diberi kesempatan klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai ada upaya membungkam suara kritis masyarakat, khususnya dari kalangan muda.

4. Kritik Soal Proses Hukum

Gafur mengungkapkan, laporan terhadap Laras masuk pada 31 Agustus 2025. Namun di hari yang sama, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka, bahkan dijemput paksa sehari setelahnya.
“Sampai hari ini kami juga tidak tahu siapa pelapornya. … Ini yang kami sedang lihat hari ini adalah ada upaya masif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk membungkam suara-suara publik,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Brigjen Himawan menyebut tindak pidana siber memiliki kekhususan, termasuk risiko hilangnya barang bukti digital. Karena itu, polisi langsung melakukan penangkapan tanpa proses klarifikasi lebih dahulu.

5. Ibunda Minta Pembebasan

Ibunda Laras, Fauziah, turut angkat suara. Ia berharap proses hukum terhadap putrinya tidak dilanjutkan.
“Laras itu adalah anak yang baik, dia nggak pernah mengikuti organisasi apapun. … Jadi keluarlah mungkin ungkapan rasa hatinya dia ya. Tapi saya rasa itu juga banyak yang melakukan itu nggak cuma anak saya aja,” ujarnya.

Dengan penuh harap, Fauziah meminta Presiden, Kapolri, hingga Wakapolri untuk membantu membebaskan Laras.
“Tolong jangan sampai proses hukumnya terjadi … Mohon bantuannya Laras dibebaskan. Laras hanya anak remaja biasa,” pintanya.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan