KaltimExpose.com, Jakarta –  Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menjaring dan memblokir 824 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang April hingga Mei 2024. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya yang mencatat 537 pinjol ilegal.

Selama dua bulan terakhir, Satgas PASTI mengidentifikasi 654 entitas pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi. Selain itu, ditemukan pula 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

“Satgas PASTI juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin untuk melakukan penipuan (impersonation),” ungkap Satgas PASTI pada Selasa (11/6/2024).

Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir Mei tahun ini, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas 9.888 entitas keuangan ilegal. Rinciannya meliputi 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan praktik penagihan yang dilakukan oleh debt collector dengan pola intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang melanggar hukum, menggunakan nomor telepon dan layanan pesan WhatsApp. “Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” lanjut laporan tersebut.

Dalam periode yang sama, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 74 rekening dan akun virtual kepada pengawas perbankan di OJK, yang kemudian memerintahkan pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.

Daftar lengkap ratusan pinjol ilegal terbary yang terjadi di Satgas PASTI OJK. Cek di sini.

Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan