Senyum Roy Suryo Usai Pemeriksaan: Tak Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo tersenyum di tengah impitan kuasa hukum dan simpatisan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Kamis 13/11/2025).(Hanifah Salsabila/kompas.com)

KaltimExpose.com, Jakarta –  Roy Suryo tampil dengan senyum lebar setelah menjalani pemeriksaan panjang terkait kasus ijazah Jokowi, Kamis (13/11/2025), di Mapolda Metro Jaya. Momen itu menjadi sorotan usai penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Roy Suryo Diperiksa 9 Jam, Tak Ditahan

Dilansir dari Kompas, pemeriksaan terhadap Roy Suryo bersama dua tersangka lain—Rismon Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma—berlangsung sekitar sembilan jam. Ketiganya dicecar ratusan pertanyaan terkait dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.

Usai pemeriksaan, Roy keluar dengan senyum mengembang dan menyapa para pendukung. Ia memilih tidak banyak bicara dan memberikan kesempatan kepada kuasa hukumnya, Refly Harun, untuk menyampaikan keterangan.

Refly menyebut Roy mendapat perlakuan baik dari penyidik dan akan melanjutkan aktivitasnya sembari menunggu langkah hukum berikutnya dari tim kuasa hukum.

“Alhamdulillah, saya mengatakan dengan tidak ditahan, Mas Roy akan lebih produktif, akan bisa berpikir, akan bisa menulis dan lain sebagainya,” ujar Refly.

Roy sendiri hanya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada simpatisan, penasihat hukum, dan penyidik.

“Alhamdulillah, tadi sudah diwakili Mas Refly Harun dan kita Insya Allah malam hari ini kita bubar dengan baik. Terima kasih untuk Polda Metro Jaya. Terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai, terutama koordinasi yang sangat bagus,” kata Roy.

Klaim Mewakili Kepentingan Publik

Di hadapan wartawan, Roy menyebut kehadirannya dalam pemeriksaan sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang menginginkan perubahan politik.

“Saya bukan wakili saya sendiri… Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini ya,” ujarnya.

Ia menilai isu terkait kasus ijazah Jokowi mencerminkan keresahan publik yang selama ini tidak tersuarakan.

“Insya Allah apa yang kami lakukan ini ada bisa bermanfaat untuk silent majority,” tambahnya.

Kuasa Hukum Yakin Tak Ada Penahanan

Kuasa hukum lainnya, Ahmad Khozinudin, ikut memastikan bahwa kliennya tidak akan ditahan. Ia membandingkan hal itu dengan penanganan kasus terhadap Firli Bahuri dan Silfester Matutina.

“Hari ini kami yakin klien kami tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firly Bahuri,” ujarnya.

Ahmad juga mempertanyakan bukti yang dinilai tidak memiliki relevansi.

“Hari ini bukan 700 bukti yang kami tunggu… hanya cukup satu bukti, yakni selembar ijazah dari saudara Joko Widodo yang tidak pernah kunjung dihadirkan,” kata dia.

Penyidik Diminta Adu Bukti

Koordinator Litigasi, Petrus Selestinus, menyoroti kurangnya perhatian terhadap bukti dari para tersangka.

“Selama ini polisi hanya fokus kepada bukti-bukti yang dimiliki oleh pelapor… sementara bukti-bukti yang menjadi kekuatan utama para tersangka sama sekali belum disentuh,” ujarnya.

Ia meminta penyidik membuka ruang adu bukti agar kasus ini lebih transparan.

Ratusan Pertanyaan, Pemeriksaan Selesai Tanpa Penahanan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, menyebut total 377 pertanyaan diajukan kepada ketiga tersangka.

“Daftar pertanyaan untuk RH ada 157 pertanyaan, RS 134 pertanyaan, dan TT 86 pertanyaan,” jelasnya.

Direktur Krimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan penyidik belum melakukan penahanan karena para tersangka akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.

“Ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” ujar Iman.

Ia juga memastikan hak para tersangka dipenuhi selama pemeriksaan, termasuk waktu istirahat, makan, dan ibadah.

Delapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi

Dalam kasus yang telah bergulir sejak lama itu, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka…” ujar Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri (7/11/2025).

Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster berdasarkan perbuatannya, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan