KaltimExpose.com, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menanggapi santai laporan polisi yang dilayangkan oleh relawan Presiden Joko Widodo terkait dugaan penyebaran informasi palsu tentang ijazah kepala negara. Dalam keterangannya, Roy justru menyebut laporan tersebut sebagai sesuatu yang lucu dan menegaskan bahwa ia siap menghadapinya sesuai proses hukum.
“He-he-he, soal ‘pelaporan’ itu kita senyum saja, tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur & mengedepankan ‘equality before the law’, tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa,” kata Roy kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025), dikutip dari Detik.com.
Roy juga mempertanyakan pasal yang digunakan untuk menjerat dirinya, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ia menilai pasal tersebut kurang relevan dengan apa yang dilakukannya.
“Lucu saja kalau kami-kami mau dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang ‘menghasut’ itu, maka sebenarnya mereka-mereka (yang dari Peradi Bersatu) ini seharusnya malu, karena laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak, hanya yang dari Relawan Nusantara yang diterima di Polres Jakarta Pusat,” lanjutnya.
Dukungan moral datang dari berbagai pihak, mulai dari kalangan akademisi hingga profesional hukum. Namun Roy menegaskan bahwa timnya tidak membuka donasi atau bantuan materi apa pun.
“Namun saya tegaskan juga bahwa kami tidak menerima apa lagi meminta sumbangan apa pun, jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi ini,” imbuhnya.
Laporan polisi terhadap Roy Suryo tercatat dengan nomor LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2025. Selain Roy, dua nama lain juga ikut dilaporkan, yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar dan dokter sekaligus aktivis Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Ketiganya dilaporkan oleh seorang relawan Jokowi bernama Kapriyani, yang menyebut tindakan mereka telah menyebabkan kegaduhan publik.
“Kita melakukan pelaporan tindak pidana ketertiban umum. Karena menyebarkan berita, menyatakan bahwa ijazah bapak Jokowi itu palsu. Sehingga ini kan menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Kapriyani di Polda Metro Jaya, Jumat (25/4), seperti dikutip dari Detik.com.
Pasal yang dikenakan terhadap mereka mencakup Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur soal penyebaran informasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Artikel ini telah tayang di detik.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.