KaltimExpose.com, Jakarta –�Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WS), menolak mengungkit kembali masa lalu terkait kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Wahyu menyebut peristiwa tersebut menyakitkan baginya.
“Wah, kalau itu saya harus mengingat kejadian yang lalu yang menyakitkan, tidak enak ya,” ungkap Wahyu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025), saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai penerimaan uang suap.
Wahyu juga mengakui memiliki hubungan baik dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang kini berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Selain itu, Wahyu mengenal mantan terpidana Agustiani Tio Fridelina, yang dulu menjadi orang kepercayaannya.
“Saya memang kenal Pak Hasto, saya juga kenal Bu Agustiani. Saya kenal baik dengan beliau-beliau dan saya menyampaikan saya kenal baik. Saya tidak bisa menutupi fakta-fakta beliau-beliau senior-senior saya,” ujar Wahyu.
Ketika diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto, Wahyu mengaku tidak menyampaikan informasi baru kepada penyidik KPK. Menurutnya, semua keterangan terkait kasus ini telah diungkapkan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020.
“Saya dipanggil KPK itu kan dalam kapasitas saya sebagai saksi terhadap tersangka Pak Hasto Kristiyanto. Jadi posisi saya jelas seperti itu, dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan karena semua sudah saya sampaikan pada saat itu,” jelasnya.
Wahyu menegaskan bahwa dia menghormati proses hukum dan hadir sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara.
“Saya warga negara. Saya datang ke KPK memenuhi panggilan itu artinya saya warga negara yang paham betul kewajiban. Saya menghormati proses hukum,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada 2020, ketika Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka bersama Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Wahyu menerima suap untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Hingga saat ini, Harun Masiku masih buron, sementara Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Ketiganya kini sudah bebas. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru yang diduga terlibat bersama Harun Masiku dalam kasus suap ini.
Artikel ini telah tayang di detik.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.