KaltimExpose.com, Jakarta –  Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus suap. Kebijakan ini menuai perhatian publik, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan terhenti atau mengalami jeda, meskipun ada pemberian amnesti ini.

Dilansir dari detikcom, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi sebagaimana mestinya.

“Teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2025).

Ia menegaskan, KPK terus mengedepankan upaya penegakan hukum dan pencegahan korupsi. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi kunci agar proses hukum di lembaga antirasuah itu tetap berjalan secara optimal.

“Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK dan tentu, berkat dukungan publik juga, proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa amnesti terhadap Hasto Kristiyanto berpotensi membuka ruang diskusi di tengah masyarakat. Meski demikian, pihaknya hingga kini masih menunggu surat resmi dari Presiden mengenai amnesti tersebut.

“Kami masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik, dari pemberitaan di media,” tuturnya.

Amnesti yang diberikan Presiden Prabowo tidak hanya menyasar Hasto Kristiyanto. Total terdapat 1.116 orang terpidana yang menerima amnesti dalam gelombang kebijakan ini. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers usai rapat konsultasi dengan pemerintah.

“Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco dari Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7) malam.

Untuk diketahui, Hasto sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI untuk Harun Masiku. Meski divonis 3,5 tahun penjara, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi proses penyidikan.

Pemberian amnesti terhadap tokoh politik sekelas Hasto tentu menjadi perbincangan hangat. Namun, KPK menegaskan langkah tersebut tidak serta-merta menghentikan upaya pemberantasan korupsi yang selama ini digencarkan.

 

Artikel ini telah tayang di detik.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan