Pemkab Kutai Timur Percepat Regulasi Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Rakor lintas sektor pembahasan regulasi penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (Foto: infosatu.co)

KaltimExpose.com, Sangatta –  Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mempercepat penyusunan regulasi dan pembenahan prosedur layanan publik untuk memastikan penanganan darurat korban kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terhambat birokrasi.

Senin (17/11/2025), Pemkab Kutim menggelar rapat koordinasi lintas sektor di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kalimantan Timur. Dilansir dari Infosatu, agenda ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Pertemuan membahas alur pendanaan yang selama ini tersendat, terutama ketika kasus kekerasan memerlukan intervensi cepat namun belum didukung regulasi yang jelas. Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, menilai langkah ini krusial untuk merumuskan mekanisme yang lebih berpihak pada korban.

“Kewajiban daerah sudah diatur undang-undang, sehingga penyediaan layanan tidak bisa menunggu siklus anggaran yang lambat. Hambatan pada tahun anggaran mendatang tidak boleh mengorbankan keselamatan korban,” tegas Idham. Ia menambahkan bahwa penyusunan anggaran selanjutnya akan berbasis pada kejadian nyata di lapangan, agar alokasi biaya selaras dengan kebutuhan faktual dan tidak sekadar administratif.

Direktur RSUD Kudungga, Muhammad Yusuf, mengungkapkan rumah sakit sering menghadapi kekosongan dasar hukum saat menangani kasus darurat. “Terdapat pasien korban kekerasan yang membutuhkan perawatan biaya tinggi, namun tidak dapat ditagihkan ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun BPJS. Situasi ini membuat rumah sakit berada pada posisi sulit karena tidak ada mekanisme talangan yang jelas,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Bappeda menyampaikan perkembangan penyusunan regulasi baru. Revisi Peraturan Bupati tentang pembiayaan layanan di luar JKN sedang dipercepat, dan nantinya akan mengatur secara rinci pos pendanaan bagi korban kekerasan, termasuk skema penyelesaian piutang rumah sakit. Perwakilan Bappeda menekankan pentingnya aturan tersebut agar pelayanan tidak bergantung pada pendekatan ad hoc.

Selain penyempurnaan regulasi, Bappeda menyebut pembahasan anggaran 2026 masih berlangsung. Mereka mengusulkan tambahan dana untuk DPPPA dan sektor kesehatan, meski kondisi fiskal daerah cukup ketat. Penguatan dana ini dianggap penting agar kegiatan perlindungan berjalan stabil dan rumah sakit memiliki cadangan biaya untuk penanganan darurat.

Sementara menunggu rampungnya Peraturan Bupati, pemerintah daerah meminta dinas terkait menjalin koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kolaborasi ini disiapkan sebagai penyangga sementara agar biaya perawatan darurat dapat segera ditangani tanpa terhambat administrasi.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan