KaltimExpose.com, Sangatta –Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Fitriani, menyoroti efektivitas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang mengatur komposisi pekerja lokal dan non-lokal. Perda tersebut menetapkan bahwa 70 persen hingga 80 persen pekerja yang direkrut harus berasal dari masyarakat lokal di Kabupaten Kutim.

Fitriani mengaku meskipun peraturan ini telah ada, penerapannya masih jauh dari harapan. Salah satu penyebab utama ketidakefektifan ini adalah proses rekrutmen yang masih dilakukan secara terpisah oleh kecamatan dan perusahaan. “Proses rekrutmen yang terfragmentasi, baik oleh kecamatan maupun perusahaan, termasuk melalui situs web, menyebabkan kesulitan dalam memastikan kuota pekerja lokal terpenuhi,” kata Fitriani.

Ia menjelaskan bahwa rekrutmen yang dilakukan secara terpisah seringkali menyebabkan ketidakcocokan antara data kebutuhan tenaga kerja dan ketersediaan pekerja lokal yang ada. “Ini mengakibatkan banyaknya kesempatan kerja yang seharusnya bisa diisi oleh pekerja lokal, tetapi akhirnya diisi oleh pekerja dari luar daerah,” tambahnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Fitriani mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dan perusahaan-perusahaan melakukan koordinasi yang lebih baik dalam proses rekrutmen. “Perlu adanya sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat untuk menciptakan sistem rekrutmen yang terpadu dan transparan. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa kuota pekerja lokal yang telah diatur dalam Perda benar-benar terpenuhi,” jelasnya.

Selain itu, Fitriani juga mengusulkan agar ada pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan Perda ini. Bahkan, perlu dibentuk tim khusus yang bertugas untuk memonitor dan mengevaluasi setiap proses rekrutmen yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Kutim. “Pengawasan yang ketat dan evaluasi yang rutin sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Fitriani berharap bahwa dengan adanya upaya-upaya tersebut, kesempatan kerja bagi masyarakat lokal Kutim dapat meningkat secara signifikan. “Kita semua berharap agar Perda Ketenagakerjaan ini dapat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, sehingga kesejahteraan mereka dapat meningkat dan perekonomian daerah kita semakin berkembang,” pungkasnya.

 


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan