KaltimExpose.com, Sangatta –ÂPemerintah pusat kembali menegaskan kebijakan reformasi birokrasi dalam rapat koordinasi nasional terkait pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Rapat yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ini dihadiri oleh para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, serta diikuti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan.
Dalam rapat tersebut, Mendagri menekankan agar pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera ditindaklanjuti. Kebijakan ini penting karena berkaitan langsung dengan penganggaran daerah. Selain itu, pemerintah secara resmi menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru guna menghilangkan sistem lama yang dinilai tidak efektif.
Kita hentikan perekrutan honorer non-skil yang datang pukul 07.00 atau 08.00, lalu dua jam kemudian hilang. Kalau guru atau tenaga kesehatan, itu fine (bagus, red), ujar Mendagri.
Perubahan Pola Rekrutmen ASN
Mendagri menegaskan bahwa pemerintah kini mulai menghitung kebutuhan ASN berdasarkan kemampuan fiskal dan kebutuhan riil di daerah. Ia menekankan pentingnya tiga pilar utama dalam membangun negara yang kuat, yakni militer yang tangguh, aparat keamanan yang sigap, serta birokrasi yang efisien.
Selain efektivitas birokrasi, Mendagri juga mendorong generasi muda untuk tidak hanya berorientasi menjadi ASN. Pola pikir anak-anak muda harus berubah, mereka perlu memiliki jiwa entrepreneur. Semua pihak harus mengubah mindset, katanya.
Guna mendorong hal tersebut, kepala daerah diminta mengoptimalkan digitalisasi, menciptakan kemudahan berusaha, serta menjamin kepastian hukum. Langkah ini diyakini dapat membuka lebih banyak lapangan kerja dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap sektor ASN.
Jadwal Pengangkatan ASN
Rapat koordinasi ini juga diikuti oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur (Kutim), Misliansyah. Ia langsung melaporkan hasilnya kepada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan membahas jadwal terbaru pengangkatan ASN bersama jajaran pejabat daerah.
Menurut surat BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025, pengangkatan CPNS dan PPPK tetap berlanjut bagi mereka yang belum memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP). Berikut jadwal yang telah ditetapkan:
Pengangkatan CPNS
- CPNS yang telah lulus seleksi akan diangkat paling lambat 1 Juni 2025.
- Usul penetapan Nomor Induk CPNS harus diajukan paling lambat 10 Mei 2025.
- Tanggal Mulai Tugas (TMT) ditetapkan satu bulan setelah usulan masuk ke BKN.
- Jika usulan masuk sebelum akhir Februari 2025 namun belum diterbitkan, maka TMT ditetapkan pada 1 Maret 2025.
Pengangkatan PPPK
- PPPK yang mengisi kebutuhan ASN 2024 akan diangkat dan menandatangani perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025.
- Usul penetapan Nomor Induk PPPK harus diajukan paling lambat 10 September 2025.
- TMT PPPK ditetapkan satu bulan setelah usulan masuk ke BKN.
- Jika usulan masuk sebelum akhir Februari 2025 namun belum diterbitkan, maka TMT ditetapkan pada 1 Maret 2025.
Kepastian Gaji dan Pengangkatan ASN di Kutim
Misliansyah menjelaskan bahwa instansi yang telah menerima pertimbangan teknis dari BKN wajib segera melanjutkan proses pengangkatan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Ia juga menyebutkan bahwa BKN telah mencabut Surat Kepala BKN Nomor 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tentang penyesuaian jadwal seleksi ASN 2024, meskipun beberapa ketentuan lain tetap berlaku.
Selain itu, pemerintah memastikan bahwa instansi wajib menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga resmi diangkat sebagai ASN. Hal ini mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
Pemkab Kutim juga menegaskan bahwa semua tahapan pengangkatan ASN akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Bagi calon PPPK yang mengikuti pertimbangan teknis dengan TMT per 1 Maret 2025, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) akan dikeluarkan setelah menerima SK pada April 2025. Dengan demikian, penggajian baru akan dimulai pada Mei 2025.
Namun, Pemkab Kutim menjamin bahwa tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang masih dalam proses menunggu penerimaan SK tetap menerima gaji seperti biasa hingga mereka resmi diangkat sebagai PPPK, tegas Misliansyah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ratusan CPNS dan 3.714 PPPK formasi 2024 dapat segera menerima SK mereka, sehingga dapat berkontribusi lebih maksimal dalam peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan publik.
Sumber Prokopim Kutim.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.