KaltimExpose.com, Jakarta –ÂAufaa Luqmana Re A menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait mobil Esemka yang tak kunjung terealisasi. Kuasa hukum Aufaa menyebut kliennya mengalami kerugian bisnis sejak masa SMA akibat absennya mobil Esemka. Gugatan wanprestasi senilai Rp300 juta pun resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi, mengungkap bahwa kerugian yang dialami kliennya bermula saat Aufaa memutuskan tidak melanjutkan pendidikan ke bangku kuliah demi merintis usaha angkutan barang kos di sekitar kampus Universitas Sebelas Maret (UNS). Pilihannya jatuh pada mobil Esemka karena harga yang dinilai terjangkau untuk modal awal usaha.

“Kerugian Aufaa itu muncul diawali sejak SMA,” kata Arif saat dihubungi, Sabtu (12/4/2025), dikutip dari detik.com.

Sayangnya, keberadaan mobil Esemka yang dijanjikan sebagai mobil nasional tak kunjung nyata. Hal ini membuat rencana bisnis Aufaa gagal total.

“Dengan nggak ada mobil pikap Esemka maka keuntungan dan potensi keuntungan semakin hilang, itulah kerugiannya,” lanjut Arif.

Arif juga menyentil pihak kuasa hukum Jokowi agar belajar dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memahami prinsip dasar untung rugi dalam berbisnis.

“Saran saya kuasa hukum sana untuk belajar ke Mas Gibran tentang keuntungan dan kerugian dalam berbisnis,” ujar Arif.

Respons dari Pihak Jokowi

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mempertanyakan dasar gugatan yang diajukan oleh Aufaa. Irpan menyebut bahwa dalil kerugian tersebut perlu dibuktikan secara hukum.

“Kalau dia bicara kerugian tentu saja kalau saya memberikan pendapat kan terlalu prematur ya, jadi siapa yang mendalilkan ya dia wajib membuktikan kan begitu,” ujarnya seperti dilansir detikJateng, Jumat (11/4).

Irpan juga menyinggung soal usia Aufaa saat mobil Esemka pertama kali diwacanakan sebagai mobil nasional, yaitu saat Aufaa masih berusia 6 tahun.

“Karena 2006 dia lahir, 2012, Pak Jokowi memunculkan ide bagaimana agar mobnas SMK itu bisa diproduksi secara massal,” jelas Irpan.

Irpan menegaskan bahwa Jokowi tidak memiliki hubungan personal dengan Aufaa, meski mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah anak dari Boyamin Saiman, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

“Oh dengan penggugat tidak, tidak mengenal. Jadi tepatnya penggugat itu putranya Pak Boyamin ya,” tambahnya.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan wanprestasi yang diajukan Aufaa teregistrasi secara daring di Pengadilan Negeri Solo dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051 pada Selasa (8/4/2025). Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta atas ketidakterwujudan mobil Esemka yang dinilai menghambat rencana bisnisnya.

Kuasa hukum lain dari pihak Aufaa, Sigit N Sudibyanto, menegaskan bahwa Aufaa adalah anak dari Boyamin Saiman, seorang aktivis antikorupsi yang cukup dikenal di Solo.

“Aufaa adalah anak nomor tiga Mas Boyamin. Adiknya Almas (Tsaqibbirru),” ujar Sigit, dikutip dari detikJateng.

 

Artikel ini telah tayang di detik.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan