KaltimExpose.com, Samarinda –Dua mantan pejabat Kutai Timur, mantan Kepala dan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek rumah pegawai. Langsung setelah penetapan tersebut, mereka pun langsung ditahan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kutai Timur. Selain dua mantan pejabat BPKAD, terdapat juga seorang ASN aktif di BPKAD dan satu tersangka dari pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp4,9 miliar.

Menurut Wakil Kepala Kejati Kaltim, Roch Adi Wibowo, penahanan keempat tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan yang mendalam oleh penyidik bidang pidana khusus Kejati Kaltim. Penetapan tersangka didukung oleh sejumlah alat bukti yang cukup kuat.

Dugaan kasus korupsi ini diduga melibatkan empat tersangka, di antaranya S (mantan Kepala BPKAD Kutai Timur), MH (mantan Sekretaris BPKAD Kutim), D (PPTK SKPD BPKAD Kutim), dan S (Direktur CV Berkat Kaltim). Mereka diduga terlibat dalam penggelontoran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada CV Berkat Kaltim untuk pembangunan rumah pegawai.

Pentahapan dana yang seharusnya dilakukan oleh Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua ternyata dilakukan oleh BPKAD Kutai Timur, yang seharusnya tidak menjadi kewajiban mereka.

Dugaan kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2019, tetapi baru terungkap setelah proses pemeriksaan yang intensif. Penahanan keempat tersangka dilakukan mulai tanggal 16 Januari 2024, dan mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Kaltim Expose

Iklan