Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

KaltimExpose.com, Jakarta –Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menelan kerugian negara hingga Rp 1 triliun memasuki fase baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini juga berlaku untuk dua pihak lain yang terlibat sebagai saksi, yakni mantan staf khusus Menteri Agama dan pendiri travel haji ternama.
Dilansir dari Detik News, KPK telah menaikkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Sabtu (9/8/2025). Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka. Tindakan pencegahan keluar negeri dilakukan untuk memastikan para saksi tetap berada di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan.
Rincian Pencegahan dan Alasan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pada 11 Agustus 2025 pihaknya mengeluarkan surat keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan Fuad Hasan Masyhur (FHM).
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi, Selasa (12/8/2025).
KPK menegaskan, langkah ini diperlukan karena kehadiran ketiga orang tersebut dibutuhkan selama proses penyidikan. Masa pencegahan berlaku selama enam bulan.
Pemeriksaan Yaqut dan Klarifikasi
Sebelum pencegahan, Yaqut telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Kamis (7/8) selama kurang lebih empat jam. Seusai pemeriksaan, ia menyampaikan apresiasinya kepada penyidik yang memberikan kesempatan untuk menjelaskan berbagai hal.
“Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut.
Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai materi pemeriksaan, Yaqut enggan membeberkan detail. “Terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan, ya. Mohon maaf, kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan-mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” tambahnya.
Pihak Lain yang Dicegah
Selain Yaqut, KPK juga mencegah Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pendiri travel haji Maktour. Sama seperti Yaqut, keduanya masih berstatus saksi. KPK menegaskan bahwa pencegahan ini dilakukan agar keterangan para pihak tidak terganggu oleh keberadaan di luar negeri.
Menanggapi pencegahan ini, juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menyatakan bahwa mantan Menteri Agama itu baru mengetahui kabar larangan bepergian dari media.
“Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya,” ujarnya.
Anna menegaskan, Yaqut akan mematuhi seluruh prosedur hukum dan berkomitmen membantu penyelesaian kasus ini. “Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta semua pihak untuk tidak berprasangka dan memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja. “Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” tutup Anna.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.