KaltimExpose.com, Jakarta –�Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini juga melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber detikcom, Selasa (24/12/2024), nama Hasto tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat tersebut mengacu pada Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Desember 2024, tak lama setelah pimpinan baru KPK resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam dokumen itu, Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Dugaan suap ini terkait dengan upaya memuluskan proses pergantian antarwaktu anggota DPR dari partai tersebut.
Meski demikian, hingga kini, pimpinan KPK maupun juru bicara lembaga antirasuah itu belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. Upaya konfirmasi ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga belum membuahkan hasil.
Artikel ini telah tayang di detik.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.