Ketegasan Hakim KIP Soal Arsip Pejabat Publik Jadi Sorotan, Ungkap Dugaan Pemusnahan Dokumen KPU Solo
KaltimExpose.com, Jakarta – Ketegasan Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, kembali mencuri perhatian publik setelah ia menyoroti pentingnya menjaga arsip pejabat publik dari pemusnahan sepihak dalam sidang sengketa informasi di Jakarta.
Dilansir dari RRI, perhatian publik terhadap Rospita meningkat usai persidangan sengketa informasi terkait dokumen pencalonan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, pada Senin (17/11/2025). Sidang tersebut membuka fakta bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo telah memusnahkan sejumlah dokumen pencalonan yang termasuk dalam arsip pejabat publik.
Menurut laporan yang dilansir RRI, KPU Solo menegaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023. Dalam aturan itu, arsip pencalonan digolongkan sebagai arsip tidak tetap sehingga dianggap tidak wajib disimpan dalam jangka panjang. Perwakilan PPID KPU Surakarta menjelaskan bahwa, “Kalau buku agenda sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, arsip satu tahun aktif, dua tahun inaktif.” Pihak KPU menilai pemusnahan dilakukan karena masa retensi telah berakhir.
Pernyataan itu langsung ditanggapi tegas oleh Rospita dalam ruang sidang. Ia menekankan bahwa arsip pejabat publik tidak boleh diperlakukan seperti arsip biasa, sebab dokumen tersebut memiliki potensi disengketakan kapan saja. “Selama itu berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan,” ujar Rospita. Ia menambahkan bahwa tidak ada ketentuan masa retensi arsip pejabat yang kurang dari lima tahun, sehingga pemusnahan sepihak dapat menghambat hak publik terhadap informasi.
Penegasan Rospita kembali menyoroti urgensi tata kelola arsip pejabat publik yang benar dan transparan. Di tengah meningkatnya tuntutan keterbukaan informasi, penyimpanan dokumen pejabat negara menjadi bagian penting dari akuntabilitas lembaga publik. Kasus ini dinilai banyak pihak sebagai pengingat bahwa lembaga penyelenggara pemilu harus menjunjung prinsip kehati-hatian dalam mengelola arsip pejabat publik, terlebih yang menyangkut pencalonan kepala daerah maupun pejabat nasional.
Di luar ruang sidang, Rospita dikenal sebagai salah satu figur yang konsisten mengawal keterbukaan informasi. Ia merupakan Komisioner KIP RI untuk periode 2022–2026 dan memiliki rekam jejak panjang dalam isu keterbukaan data publik. Sebelum berkarier di tingkat nasional, ia pernah menjadi Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat selama dua periode sejak 2016. Pengalaman itu memperkuat perannya dalam mempromosikan standar pengelolaan arsip pejabat publik yang lebih profesional.
Rospita lahir di Jayapura pada 11 Juni 1974 dan menempuh pendidikan di Fakultas Teknik Sipil Universitas Tanjungpura. Kariernya beragam, mulai dari dunia akademik sebagai dosen hingga menjabat direktur perusahaan konstruksi. Perpindahannya ke ranah keterbukaan informasi menjadi titik penting yang membentuk perspektifnya terhadap pentingnya menjaga arsip pejabat publik agar tidak hilang atau disalahgunakan.
Perannya dalam memperjuangkan akses publik terhadap data negara dianggap vital, terutama ketika muncul perdebatan soal pemusnahan dokumen strategis. Ia menilai lembaga publik wajib memahami bahwa arsip pejabat publik adalah bagian dari memori kolektif negara yang tidak boleh dihapus tanpa alasan kuat dan proses yang benar. Dalam konteks sengketa informasi, kelengkapan arsip menjadi salah satu faktor krusial untuk mengungkap kebenaran.
Kasus sengketa arsip yang melibatkan KPU Solo ini juga menegaskan kembali tanggung jawab lembaga negara terhadap tata kelola dokumen. Pemusnahan arsip pejabat publik yang dilakukan tanpa menghitung potensi sengketa dapat merugikan kepentingan masyarakat luas sebagai pemilik hak atas informasi. Hal ini pula yang ingin ditegaskan Rospita sebagai pengingat bahwa transparansi tidak hanya diwujudkan melalui pernyataan publik, tetapi juga melalui pengelolaan arsip yang taat prosedur.
Banyak pemerhati kebijakan publik menilai sikap Rospita dalam persidangan kali ini menjadi momentum penting bagi evaluasi kebijakan retensi arsip di lembaga pemerintah. Ketegasannya dianggap sejalan dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengatur hak masyarakat untuk mengakses arsip pejabat publik secara sah. Melalui kasus ini, publik kembali menyoroti pentingnya pembuktian dokumen dalam setiap proses hukum maupun administrasi negara.
Dengan sorotan yang semakin kuat, pernyataan Rospita dipandang sebagai peringatan bahwa lembaga publik tidak boleh menganggap remeh pengelolaan arsip pejabat publik. Dokumen tersebut bukan sekadar catatan administratif, melainkan bagian dari akuntabilitas negara yang wajib dijaga. Sikapnya sekaligus mempertegas peran hakim KIP sebagai garda terdepan dalam menjaga transparansi pemerintahan dan memastikan akses informasi tetap berada dalam koridor hukum.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.





