KaltimExpose.com, Jakarta –�Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hendry Lie, bos Sriwijaya Air, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Hendry ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat baru saja tiba dari Singapura, Senin (18/11).
“Tersangka HL ini merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (19/11).
Hendry Lie diketahui telah lama menjadi buronan dalam kasus ini. Berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (ICA), Hendry meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 25 Maret 2024, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 29 Februari 2024. Namun, ketidakhadirannya dalam panggilan hukum berikutnya membuat Kejagung mengeluarkan surat pencekalan pada 28 Maret 2024.
“Tim Penyidik Jampidsus telah melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut,” tambah Harli.
Pada 16 April 2024, status Hendry dinaikkan menjadi tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024. Dia dituding sebagai Beneficiary Owner PT TIN dan diduga berperan aktif dalam praktik ilegal terkait penyewaan peralatan smelter timah. Bijih timah yang diterima PT TIN berasal dari CV BPR dan CV SMS, dua perusahaan yang didirikan untuk mengelola hasil penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, Hendry dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di jawapos.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.