KaltimExpose.com, Jakarta – Dugaan penggelapan dana yayasan mencuat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, yang melibatkan yayasan berinisial MBN. Polisi kini mendalami kasus ini dan telah memeriksa mitra dapur program tersebut selama lebih dari sembilan jam.
Dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, mitra dapur dan kuasa hukum korban, Danna Harly, mengungkapkan bahwa kliennya dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik.
“Pada hari ini kita sudah sekitar 9 jam diperiksa di Polres Jakarta Selatan. Tadi saya ditanya sekitar 21 pertanyaan dan Ibu Ira (korban) ditanya sekitar 28 pertanyaan,”ujar Danna Harly kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025), dikutip dari pernyataan resmi.
Menurut Danna, pihaknya juga telah menyerahkan bukti-bukti yang memperkuat laporan kliennya. Ia meminta agar kepolisian tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Dan kita juga sudah memberikan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Pada intinya, disini kami menekankan agar penyidik tetap objektif dan profesional dalam menangani perkara ini,”jelasnya.
Laporan dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan MBG terdaftar dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 April 2025 pukul 14.11 WIB. Nilai dana yang dilaporkan diduga diselewengkan mencapai Rp975.375.000.
Kasus ini bermula dari kerja sama mitra dapur bernama Ira dengan yayasan MBG dan SPPG Kalibata yang berjalan sejak Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, Ira mengaku telah memasak sekitar 65.025 porsi makanan untuk siswa-siswi PAUD hingga SD dalam dua tahap distribusi.
Perselisihan mulai mencuat saat Ira menemukan adanya selisih anggaran pada 24 Maret 2025.
“Perselisihan ini terjadi pada Senin (24/3), di mana Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, atau SD,”ungkap Danna.
Dalam kontrak awal, pihak yayasan sepakat membayar Rp15 ribu per porsi makanan. Namun, di tengah jalan, harga per porsi mendadak turun menjadi Rp13 ribu, bahkan setelahnya masih dipotong lagi sebesar Rp2.500 per porsi, tanpa penjelasan memadai.
“Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp 2.500. Jadi dari Rp15 ribu dipotong Rp2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp13 ribu dipotong pula Rp2.500 setiap porsinya,”kata Danna.
Ironisnya, berdasarkan temuan mereka, BGN (yang diduga sebagai pihak pemberi dana) telah membayarkan dana sebesar Rp386.500.000 kepada yayasan. Namun ketika Ira menagih haknya, justru ia dituduh masih memiliki utang sebesar Rp45.314.249 dengan alasan kebutuhan operasional di lapangan.
Kasus ini kini terus didalami oleh pihak kepolisian, dan masyarakat menanti langkah tegas untuk memastikan dana publik benar-benar digunakan sesuai tujuan.
Artikel ini telah tayang di menyenangkan.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.