KaltimExpose.com, Jakarta –�Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan upaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025), sekitar pukul 09.32 WIB dengan menggunakan bus dan didampingi tim pengacaranya.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Hasto tidak memenuhi panggilan KPK pada 6 Januari 2025. Status tersangka terhadap Hasto ditetapkan pada 24 Desember 2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Dugaan Keterlibatan Hasto
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020, di mana Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful, dan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka. Wahyu menerima suap senilai Rp600 juta untuk mengupayakan Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Hasto juga diduga berusaha menggagalkan pengangkatan Riezky Aprilia, peraih suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR setelah meninggalnya Nazarudin Kiemas. Ia disebut meminta Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dan melobi KPU agar mengakomodasi Harun Masiku.
Keterangan Hasto dan Pengacara
Usai diperiksa selama 3,5 jam, Hasto hanya menyampaikan terima kasih kepada awak media. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menjelaskan kliennya diperiksa terkait dugaan suap dan penghalangan penyidikan, tanpa memberikan detail lebih lanjut.
“Kami mengikuti proses hukum dengan penuh tanggung jawab,” ujar Hasto, yang mengaku terinspirasi oleh semangat perjuangan Bung Karno dalam menghadapi kasusnya.
KPK Belum Lakukan Penahanan
Meski pengacaranya menyatakan kesiapan jika Hasto ditahan, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan penahanan belum dilakukan karena penyidik menilai hal tersebut belum diperlukan. Penahanan baru akan dilakukan jika berkas perkara sudah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Proses Hukum Berjalan Meski Ada Praperadilan
Hasto mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, KPK menolak permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan bahwa proses penyidikan dan praperadilan adalah dua hal yang berbeda dan dapat berjalan secara paralel.
“Proses praperadilan tidak menghentikan penyidikan,” tegas Tessa.
Pendalaman Bukti dan Keterangan Saksi
KPK terus mendalami kasus ini dengan memeriksa dokumen, barang bukti elektronik, serta mengklarifikasi keterangan saksi-saksi. Beberapa saksi, termasuk Maria Lestari, belum menghadiri panggilan, sehingga proses hukum terus berjalan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena keterlibatan tokoh penting dari salah satu partai besar di Indonesia. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip hukum yang adil dan transparan.
Artikel ini telah tayang di detik.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.