KaltimExpose.com –Pemerintah sedang giat mendorong penggunaan kendaraan listrik, tetapi edukasi mengenai etika penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) masih menjadi pekerjaan rumah. Pasalnya, banyak laporan SPKLU yang disalahgunakan, baik oleh kendaraan bermesin bensin maupun pengguna mobil listrik sendiri.

Baru-baru ini, viral di media sosial video yang menunjukkan sebuah Toyota Fortuner parkir di area SPKLU milik PLN. Padahal, area tersebut secara khusus diperuntukkan untuk pengisian daya kendaraan listrik.

Fenomena ini mendapat kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satu akun X, @innovacommunity, menyoroti kejadian tersebut dengan menulis:

“SPKLU = Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Artinya, tempat charging atau ngisi kendaraan buat masyarakat. Artinya lagi, klo bukan kendaraan listrik dan gk lg charging, JANGAN PARKIR DI SITU.”

Namun, masalah tak hanya datang dari kendaraan bermesin bensin. Beberapa pengguna mobil listrik juga sering menggunakan SPKLU sebagai tempat parkir meskipun baterai kendaraan mereka sudah terisi penuh. Hal ini menyulitkan pengguna lain yang benar-benar membutuhkan fasilitas pengisian daya.

Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu, menyebut perilaku semacam ini sebagai tindakan egois yang menghambat perkembangan ekosistem mobil listrik di Indonesia.

“Keberadaan mobil bensin di slot SPKLU atau mobil listrik yang sudah selesai mengisi daya tapi tidak segera dipindahkan menunjukkan kurangnya kesadaran dan etika. Ini tidak hanya egois, tetapi juga menghambat ekosistem BEV (Battery Electric Vehicles),” kata Yannes.

Executive Vice President Retail Product Development PLN, Ririn Rahmawardani, mengakui bahwa masalah ini telah menjadi keluhan yang sering muncul. Meski sudah ada notifikasi pada aplikasi PLN Mobile saat pengisian daya selesai, banyak pengguna yang tidak memindahkan kendaraannya.

“Kami sedang mengembangkan sistem notifikasi untuk mengingatkan pengguna. Namun, pada akhirnya, keputusan ada pada kesadaran pengguna,” ujar Ririn.

Yannes menambahkan, edukasi tentang penggunaan SPKLU harus digencarkan, dibarengi dengan pengawasan ketat di lokasi pengisian daya.

“Perlu ada penerapan sanksi tegas bagi pelanggar agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Di media sosial, keluhan serupa juga ramai di grup Facebook seperti BYD Indonesia dan EV Charging Indonesia Wall Of Shame. Pengguna mengungkapkan frustrasi mereka saat menemukan SPKLU penuh oleh kendaraan yang hanya parkir tanpa melakukan pengecasan.

Salah satu anggota grup mengaku harus mencari lokasi SPKLU lain karena ada mobil listrik yang dibiarkan tercolok meskipun baterainya sudah terisi penuh.

Untuk mengatasi masalah ini, sejumlah langkah dapat dilakukan:

  1. Edukasi Intensif: Pemerintah dan pemangku kepentingan harus terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya etika dalam menggunakan SPKLU.
  2. Sanksi Tegas: Penerapan sanksi bagi pengguna yang melanggar, seperti denda atau penegakan hukum, bisa menjadi solusi jangka panjang.
  3. Pengawasan di Lokasi: Penempatan petugas di area SPKLU untuk mengawasi penggunaan fasilitas ini secara efektif.

 

Artikel ini telah tayang di detik.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan