Cuti Bersama 18 Agustus 2025: ASN Senang, Pekerja Swasta Banyak Mengeluh

KaltimExpose.com, Jakarta – Kebijakan cuti bersama 18 Agustus 2025 yang dikeluarkan pemerintah memicu beragam reaksi di kalangan masyarakat. Aparatur Sipil Negara (ASN) menyambut gembira libur tambahan ini, sementara sebagian pekerja swasta menilai keputusan tersebut tidak adil. Perbedaan aturan penerapan di sektor swasta dan pemerintah menjadi sumber keluhan karyawan, terutama bagi mereka yang dibayar harian dan merasa dirugikan secara finansial.
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Kebijakan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025. Tujuannya adalah memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, penerapan cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, keputusan libur ini sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan. Hal ini membuat sebagian pekerja swasta tetap harus bekerja pada tanggal tersebut.
Wiwi (32), karyawan di sebuah perusahaan keluarga di Bogor, mengaku kecewa. “Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ujarnya. Ia menambahkan, di perusahaannya, cuti bersama tidak otomatis berlaku sehingga dirinya tetap masuk kerja.
Nada serupa disampaikan Kojek (29), pekerja swasta lain. “Untuk urusan libur saja pilih-pilih. Klaim cuti bersama itu hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Cuma dia-dia orang yang ngerasain libur, kalau kita bukan kerja di pemerintahan mana ada libur, susah,” katanya. Ia bahkan mengusulkan kebijakan tersebut dibatalkan jika hanya menguntungkan pihak tertentu.
Keluhan juga datang dari Rahmat (27), pekerja dengan sistem upah harian. Ia menilai jumlah cuti bersama di 2025 terlalu banyak dan berpengaruh pada produktivitas. “Enggak perlulah cuti bersama karena sulit bagi kami yang hanya mendapatkan penghasilan harian. Sebaiknya jangan terlalu banyak libur, kantong kempes ini,” ungkapnya.
Meski banyak kritik, tidak semua pihak menolak kebijakan ini. Zahra (25), karyawan swasta di Jakarta Pusat, melihat cuti bersama sebagai kesempatan beristirahat setelah rangkaian lomba HUT RI. “Habis lomba biasanya capek ya, nah cuti bersama ini bisa menjadi waktu tambahan untuk beristirahat. Tentunya ini juga berdampak positif untuk kesehatan,” ujarnya. Namun, Zahra mengakui tidak semua sektor usaha dapat menerapkannya, sehingga fleksibilitas perusahaan tetap diperlukan.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menegaskan tujuan kebijakan ini adalah memberi ruang bagi masyarakat merayakan kemerdekaan dengan khidmat. “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan instansi pemerintah akan mengatur penugasan pegawai secara proporsional agar layanan publik tetap berjalan. “Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” katanya.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.