KaltimExpose.com, Jakarta –Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan mengejutkan: sembilan produk pangan olahan yang beredar di Indonesia terbukti mengandung unsur babi, meski sebagian di antaranya telah bersertifikat halal. Temuan ini menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan pelaku usaha, terutama yang mengandalkan produk halal sebagai jaminan kehalalan dan keamanan konsumsi.
“Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dikutip dari AntaraNews.
Daftar Produk Halal yang Ternyata Mengandung Babi
Berikut daftar tujuh produk yang telah bersertifikat halal namun mengandung unsur babi:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur) – Diproduksi Sucere Foods Corporation, Filipina; diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
- Corniche Marshmallow Apple Teddy – Produsen dan importir sama seperti di atas.
- ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) – Diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., Tiongkok; diimpor PT Catur Global Sukses.
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) – Produsen dan importir sama seperti di atas.
- ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung) – Produsen dan importir sama.
- Hakiki Gelatin (bahan tambahan pembentuk gel) – Diproduksi oleh PT Hakiki Donarta.
- Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila – Diproduksi Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, Tiongkok.
Produk Tidak Bersertifikat Halal tapi Mengandung Babi
Dua produk berikut juga mengandung unsur babi namun tidak memiliki sertifikat halal:
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk – Diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., Tiongkok; diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi.
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat – Diproduksi Fujian Jianmin Food Co., Ltd., Tiongkok; diimpor oleh Brother Food Indonesia.
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran Sertifikasi Halal
Tujuh produk bersertifikat halal yang terbukti mengandung babi langsung dikenai sanksi oleh BPJPH. Haikal menyebut, “sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.”
Sementara itu, dua produk yang tidak bersertifikat halal juga mendapat teguran keras dari BPOM. Regulator pangan tersebut menerbitkan sanksi peringatan karena ketidaksesuaian data dalam proses registrasi produk.
Tak hanya itu, BPOM juga menginstruksikan para pelaku usaha untuk menarik produk dari pasaran, mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Temuan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih cermat memeriksa produk yang dikonsumsi, dan bagi pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam memastikan kehalalan produknya.
Artikel ini telah tayang di kompas.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.