KaltimExpose.com, Jakarta –Dalam sebuah perkembangan yang signifikan, Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) selain ormas keagamaan, termasuk ormas adat di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Bahlil saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas aspirasi yang disampaikan oleh anggota DPR RI untuk memberikan ‘jatah’ IUP kepada ormas adat, salah satunya kepada Suku Dayak di Kalimantan. “Tadi kan ada perkembangan aspirasi dari Pak Dedi sebagai anggota DPR dari Kalimantan ya. Coba kita tampung dan kita kaji ya,” kata Bahlil saat ditanya mengenai kemungkinan ormas adat mendapatkan IUPK, serupa dengan yang ditawarkan kepada ormas keagamaan.

Anggota Komisi VI DPR RI, Dedi Sitorus, sebelumnya mempertanyakan keadilan bagi ormas adat yang juga seharusnya mendapatkan WIUPK. Dedi menyoroti kondisi kehidupan ormas adat, khususnya di wilayah Kalimantan, yang tidak terjamin oleh negara meskipun mereka telah berkontribusi besar dalam sejarah perjuangan Indonesia.

“Saya bicara organisasi, saya katakan legiun veteran itu banyak hidup merana, Pak. Saya banyak ketemu mereka. Kelompok ini tidak perlu diperhatikan? Khusus di Kalimantan misalnya. Itu masyarakat yang berkorban ketika konfrontasi Malaysia. Negara tidak memberikan ke mereka insentif bulanan atau apapun padahal mereka sudah tua-tua. Ini kan kelompok masyarakat memperjuangkan mempertahankan kemerdekaan,” ujar Dedi dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Dedi juga menambahkan bahwa masyarakat adat di Kalimantan, seperti dewan adat Dayak, memiliki hak langsung atas kekayaan alam di daerah mereka. “Kemudian masyarakat adat di Kalimantan sampai desa-desa punya lembaga adat Dayak, misal dewan adat Dayak setiap kabupaten/kota provinsi. Ini kan pemilik langsung kekayaan alam,” tambahnya.

Langkah BKPM untuk mempertimbangkan pemberian IUPK kepada ormas adat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat, yang selama ini mungkin merasa kurang mendapatkan perhatian yang layak dari negara. Dengan memberikan IUPK, diharapkan ormas adat dapat lebih berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah mereka, sekaligus meningkatkan kesejahteraan komunitas adat.

 

Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan