KaltimExpose.com, Jakarta – Dalam langkah yang mengundang perhatian luas, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa partainya akan menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pemerintah yang akan memotong gaji buruh sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.
“Dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung,” ujar Said Iqbal melalui keterangan tertulis pada Ahad, 2 Juni 2023.
Tidak hanya melalui jalur hukum, Partai Buruh juga merencanakan aksi demonstrasi di depan Istana Negara pada 6 Juni 2024. Said Iqbal menilai bahwa kebijakan Tapera tidak hanya membebani biaya hidup buruh, tetapi juga rentan terhadap korupsi. “Kami mendesak pemerintah untuk mencabut peraturan Tapera,” tegasnya.
Enam Poin Penolakan Tapera
Said Iqbal mengungkapkan enam alasan utama mengapa Partai Buruh menolak iuran Tapera:
- Tidak Memberikan Kepastian Kepemilikan Rumah: Tapera dinilai tidak memberikan jaminan yang jelas bagi pekerja untuk memiliki rumah.
- Pemerintah Lepas Tanggung Jawab: Pemerintah tidak menyisihkan anggaran untuk Tapera, menyerahkan beban sepenuhnya kepada pekerja.
- Beban Biaya Hidup: Kebijakan ini dianggap membebani biaya hidup buruh di tengah daya beli yang menurun hingga 30 persen akibat UU Cipta Kerja dan upah minimum yang rendah.
- Rawan Penyelewengan: Kebijakan ini dianggap rawan diselewengkan karena pemerintah tidak ikut mengiur namun menjadi penyelenggara.
- Tabungan Bersifat Memaksa: Tapera dinilai sebagai tabungan wajib yang mengikat tanpa opsi bagi pekerja.
- Ketidakjelasan Pencairan Dana: Proses pencairan dana Tapera dinilai rumit, terutama bagi buruh swasta, buruh kontrak, dan pekerja outsourcing yang rawan terkena PHK.
Kebijakan Baru yang Kontroversial
Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan iuran wajib Tapera bagi pegawai swasta melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2024. Peraturan ini mengatur bahwa gaji pekerja, baik pegawai negeri sipil maupun swasta, akan dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.
Penolakan dari Berbagai Pihak
Penolakan terhadap Tapera tidak hanya datang dari Partai Buruh. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menyampaikan ketidaksetujuannya. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan bahwa Program Tapera terbaru semakin menambah beban, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja, di tengah kondisi ekonomi yang menantang, termasuk depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
“Kami melihat bahwa kebijakan ini akan semakin menyulitkan situasi bagi dunia usaha dan pekerja,” kata Shinta Kamdani. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan ini dengan melihat dampak ekonominya secara menyeluruh.
Langkah Lanjutan
Dengan langkah-langkah konkret yang diambil oleh Partai Buruh dan dukungan dari berbagai organisasi pekerja, perlawanan terhadap kebijakan Tapera diperkirakan akan terus menguat. Aksi-aksi protes dan upaya hukum yang dilancarkan menjadi sinyal kuat bahwa suara buruh tidak bisa diabaikan dalam pembuatan kebijakan publik.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.