KaltimExpose.com, Jakarta –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dua pejabat lainnya sebagai tersangka kasus korupsi dan pemerasan. Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah uang dengan nilai total mencapai Rp 7 miliar.

“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024).

OTT bermula dari informasi yang diterima KPK pada Jumat (22/11/2024) terkait dugaan penerimaan uang oleh Evriansyah (EV), ajudan Gubernur Bengkulu, serta Sekretaris Daerah Isnan Fajri (IF). Uang tersebut diduga untuk Rohidin Mersyah.

Pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK menangkap sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin (SR) di kediamannya pada pukul 07.00 WIB. Operasi berlanjut dengan penjemputan beberapa pejabat lainnya, seperti Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi (SF), Kepala Dinas Pendidikan Saidirman (SD), dan Kepala Biro Pemerintahan Ferry Ernest Parera (PEP).

Pada sore hari, giliran Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tejo Suroso (TS) diamankan. Penangkapan puncak dilakukan terhadap Gubernur Rohidin pada pukul 20.30 WIB, diikuti ajudannya, Evriansyah, di Bandara Fatmawati.

Dalam operasi tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 32,5 juta, Rp 120 juta, Rp 370 juta, dan uang dalam berbagai mata uang asing senilai total Rp 6,5 miliar. “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar,” kata Alex.

Rohidin diduga menginstruksikan pengumpulan dana sejak Juli 2024 untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada Serentak 2024. Modusnya termasuk pemotongan anggaran alat tulis kantor, perjalanan dinas, dan tunjangan pegawai. Bahkan, honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap juga turut dipotong.

“Saudara SD diduga diminta saudara RM untuk mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp 1 juta,” jelas Alex.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri, dan ajudan Evriansyah. Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Saat ini, mereka ditahan di rumah tahanan KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Artikel ini telah tayang di CNBC Indonesia.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan