Kutim Raih 3 Penghargaan Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Perlindungan Pekerja Rentan

Wabup Kutim H Mahyunadi saat menerima tiga penghargaan Paritrana Award 2025 kategori Pemerintah Daerah dari Wagup Kaltim Seno Aji di Samarinda. (Fuji ProKutim)

KaltimExpose.com, Samarinda –  Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di bidang ketenagakerjaan, Paritrana Award 2025, BPJS Ketenagakerjaan, pekerja rentan, dan perlindungan sosial. Komitmen daerah dalam mewujudkan keadilan sosial melalui jaminan sosial ketenagakerjaan terbukti nyata dengan diraihnya tiga penghargaan bergengsi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Dilansir dari Prokopim Kutim, tiga penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Kutim, H. Mahyunadi, dalam High Level Meeting (HLM) TPID, TP2DD, dan Rapat Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (5/8/2025). Ketiga penghargaan yang diraih adalah:

  • Juara 2 Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Kaltim – Kategori Pemerintah Daerah
  • Kabupaten dengan Coverage Share Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 100 Persen pada 2024
  • Kabupaten dengan Komitmen Penganggaran dan Perlindungan Pekerja Rentan Terbesar di Kaltim

Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, didampingi Sekprov Kaltim Sri Wahyuni dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto. Turut mendampingi Mahyunadi, Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kutim, Nanda Sidhiq S.

Dalam sesi wawancara Paritrana Award 2025 yang digelar di Samarinda, Bupati Kutim H. Ardiansyah Sulaiman memaparkan pencapaian mengesankan: sebanyak 77.074 pekerja sektor informal telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, melampaui estimasi populasi 51.086 atau setara cakupan 150 persen. Di sektor formal, cakupan mencapai 87 persen, dengan 69.528 peserta dari total 79.691 pekerja aktif.

“Semangat kami menuju Universal Coverage Jamsostek bukan slogan. Tapi sudah menjadi komitmen dan tertuang dalam visi misi kabupaten,” tegas Ardiansyah.

Kutim telah menggariskan perlindungan pekerja sebagai prioritas sejak 2022, dengan menerbitkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan. Tidak hanya itu, APBD Kutim juga mengalokasikan anggaran untuk menjamin 150 ribu pekerja rentan, termasuk ribuan petugas pemilu, perangkat desa, dan ketua RT.

Inovasi kebijakan turut diperkuat lewat pelibatan dana CSR dari perusahaan-perusahaan untuk menjamin pekerja sekitar, serta program TMP2T (Tim Monitoring Pemberi Kerja Tidak Patuh) yang menindaklanjuti ketidakpatuhan terhadap ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

“(Alokasi anggaran) Untuk BPJS Ketenagakerjaan, tetap tidak diganggu. Target kami tetap melindungi 150 ribu pekerja rentan,” ujar Kadisnakertrans Kutim, Roma Malau.

Konsistensi Pemkab Kutim menjadikan program perlindungan ketenagakerjaan bukan sekadar jargon politik, melainkan praktik nyata hingga ke tingkat desa. Mulai dari pekerja tambang, buruh lepas, hingga pedagang kaki lima, semua mendapat ruang aman melalui perlindungan sosial.

Paritrana Award adalah penghargaan nasional dari pemerintah pusat untuk daerah, perusahaan, dan lembaga yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Kriteria penilaiannya meliputi inovasi kebijakan, keberpihakan anggaran, cakupan kepesertaan, serta pelaksanaan regulasi yang berdampak langsung ke masyarakat.

Meski Kutim belum menyabet juara pertama, keberhasilan meraih tiga kategori utama Paritrana Award 2025 membuktikan satu hal: perhatian terhadap nasib pekerja bukan basa-basi. Ini adalah wujud komitmen kolektif yang memberi dampak luas. Perlindungan itu nyata, keberpihakan itu hidup, dan keberlanjutannya sedang dikawal.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan