KaltimExpose.com, Samarinda –ÂDalam sebuah operasi yang menggemparkan, tiga pegawai RSUD AW Sjahranie Samarinda ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur atas dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022. Para tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial FT, HJA, dan YO, kini menjalani proses hukum yang intensif.

Ketiganya digiring keluar dari kantor Kejati Kaltim dengan mengenakan jaket oranye pada Jumat, 19 Juli 2024. YO, yang berjalan di depan dengan tangan terborgol, tampak terus menunduk. Di belakangnya, FT dan HJA juga diborgol satu sama lain, diiringi oleh petugas yang membawa mereka menuju mobil tahanan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar, dalam konferensi persnya menjelaskan modus korupsi yang dilakukan. “Modus yang digunakan adalah dengan memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AW Sjahranie,” ungkap Haedar.

Ia menambahkan bahwa nama-nama yang diinput merupakan pegawai yang tidak berhak menerima TPP, seperti yang sedang menjalani tugas belajar atau yang sudah pensiun. Rekening mereka diubah menjadi rekening atas nama inisial YO dan EH, yang ternyata adalah suami YO. “Sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya masuk ke rekening tersebut,” tambah Haedar.

Dalam pernyataannya, Haedar menyebutkan bahwa penyidikan terhadap suami YO, yakni EH, masih terus dilakukan. “Suaminya kami akan mendalami lagi sambil menetapkan tersangka dulu (3 orang tadi). Ini masih berjalan prosesnya, tapi tidak menutup kemungkinan kalau memang ada keterlibatan, maka dia terseret juga,” katanya.

Sehari sebelum penetapan tersangka, Kejati Kaltim menggeledah rumah YO di Perum SBT Permai, Samarinda. Dari penggeledahan ini, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Honda Jazz, 12 bidang tanah kavling, beberapa perangkat elektronik, dan dokumen keuangan. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian pengumpulan bukti yang dilakukan sejak Mei lalu di RSUD AW Sjahranie.

Direktur RSUD AW Sjahranie, dr. David Hariadi Masjhoer, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Kami mendukung penuh penyidikan ini agar masalah ini bisa terang benderang,” ujarnya.

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem di RSUD AW Sjahranie. “Kasus ini harus menjadi bahan introspeksi diri untuk menilik lagi prosedural di RSUD AW Sjahranie Samarinda,” tegasnya. Ia meminta BKD Kaltim untuk segera membenahi SOP guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Kaltim. Penahanan ini dilakukan dengan alasan subjektivitas, mengingat para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lainnya.

Kasus ini mencuat pertama kali setelah adanya temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022. Kepala Unit Humas RSUD AW Sjahranie, dr. Arysia Andhina, menjelaskan bahwa indikasi penggelapan dana TPP telah dilaporkan ke kejaksaan sejak awal tahun ini.

Dengan penahanan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan transparan. Penjabat Gubernur Akmal Malik berharap investigasi menyeluruh dapat menemukan akar masalah dan mencegah kasus korupsi serupa di masa mendatang.

Melalui Tim Penanganan Penyempurnaan Pelayanan Publik, berbagai aspek dari prosedur penganggaran hingga sistem pelayanan di RSUD AW Sjahranie akan dievaluasi dan diperbaiki. “Kalau memang ada yang kurang kita benahi. Kalau perlu ada reward kita berikan, kalau ada punishment ya kita punishment,” pungkas Akmal Malik.

Sumber tribunnews.com.

 


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan