Wali Kota Samarinda Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Sekolah yang Jual LKPD

Wali Kota Samarinda Andi Harun.  (DENNY SAPUTRA/Kaltim Post)

KaltimExpose.com, Samarinda –Kasus dugaan penjualan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) di salah satu sekolah negeri di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, kembali mencuat di media sosial. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk memperketat pengawasan di lingkungan sekolah.

Dilansir dari Kaltim Post, Pemkot Samarinda telah menanggung sepenuhnya pengadaan LKPD agar tidak ada lagi praktik jual beli buku yang membebani orang tua murid.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun langsung merespons cepat dan menegaskan tidak akan memberi ruang toleransi bagi siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.

“Saya berharap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera menelusuri. Jika tidak, berikan klarifikasi. Tapi kalau benar, pecat pimpinan sekolah atau siapa pun yang berbuat di sekolah itu. Kita tidak boleh toleransi hal yang menyakiti rakyat,” tegasnya, Minggu (5/10).

Andi Harun menjelaskan, pengadaan LKPD oleh pemerintah dilakukan untuk menutup celah praktik jual beli buku yang selama ini memberatkan orang tua siswa.

“Kalau sudah melanggar, harus tegas. Karena rakyat tidak boleh dirugikan,” ujarnya.

Disdikbud Samarinda Pastikan Lakukan Pemantauan

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin, memastikan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan terus memantau situasi di lapangan.

Ia menegaskan bahwa Pemkot telah mengeluarkan surat edaran larangan jual beli buku sejak 9 Agustus 2024, yang disampaikan ke seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri di Samarinda.

Surat edaran bernomor 100.4.4/8583/100.01 itu menyatakan bahwa buku teks utama wajib dibeli sekolah menggunakan dana BOSNAS, sementara buku penunjang hanya boleh dijadikan referensi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sekolah, guru, maupun komite tidak diperbolehkan memperjualbelikan buku dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun melalui perantara seperti paguyuban,” jelas Asli.

Ia menambahkan, pada tahun anggaran 2025, Pemkot Samarinda sudah mengalokasikan pengadaan LKPD melalui APBD 2025, dan buku-buku tersebut telah didistribusikan ke sekolah-sekolah sejak Juli lalu.

Terkait kasus di wilayah Sungai Pinang, Asli memastikan proses klarifikasi masih berjalan.

“Kami akan pastikan semuanya terang. Kalau terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada tindakan tegas,” pungkasnya.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan