KaltimExpose.com – Pemerintah resmi menerbitkan regulasi pemanfaatan teknologi eSIM di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 kini menjadi dasar hukum bagi penggunaan Embedded Subscriber Identity Module atau eSIM. Meutya pun mengajak masyarakat, terutama pemilik ponsel yang sudah kompatibel, untuk segera bermigrasi ke eSIM sebagai upaya meningkatkan perlindungan data pribadi.
“Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk melakukan eSIM,” ujar Meutya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data, Jumat (11/4).
Keamanan Data Jadi Prioritas
Langkah migrasi ke eSIM ini, menurut Meutya, berkaitan erat dengan persoalan keamanan data yang selama ini menjadi keluhan publik. Ia menilai teknologi eSIM, apalagi jika dikombinasikan dengan verifikasi biometrik, bisa secara signifikan menekan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Maka dengan pendaftaran eSIM, dengan dilengkapi teknologi biometrik ini bisa tereduksi dengan signifikan,” tegasnya.
Bukan Kewajiban, Tapi Disarankan
Meski menyarankan masyarakat untuk beralih ke eSIM, Meutya menegaskan bahwa penggunaan teknologi ini belum bersifat wajib. Namun ia optimistis bahwa berbagai manfaat eSIM akan menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat, terutama dalam hal keamanan melawan kejahatan digital seperti scam dan phishing.
Tren Global Dorong Adopsi
Meutya juga menekankan bahwa transisi ke eSIM bukan sekadar inovasi lokal, melainkan bagian dari tren global. Diperkirakan, pada tahun 2025 akan ada sekitar 3,4 miliar perangkat di dunia yang mendukung eSIM, menjadikan teknologi ini sebagai keniscayaan di sektor telekomunikasi.
Pembatasan Penggunaan NIK
Selain mendorong eSIM, Meutya juga menyoroti persoalan penyalahgunaan NIK. Ia menyebut pernah menemukan satu NIK digunakan untuk mendaftarkan hingga 100 nomor seluler.
“Kami memantau bahwa ada kadang-kadang satu NIK bisa 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipatif, Meutya mengingatkan bahwa satu NIK hanya boleh digunakan maksimal untuk tiga nomor dalam satu operator. Ketentuan ini sebenarnya sudah diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, namun kini akan diperbarui agar sejalan dengan kebijakan dan nomenklatur kementerian yang baru.
Revisi Aturan Akan Dikebut
Dalam waktu dekat, Kementerian Komunikasi dan Digital akan merilis pembaruan peraturan untuk memperkuat ketentuan tersebut. Meutya bahkan telah menginstruksikan timnya agar menyelesaikan revisi aturan ini dalam waktu dua minggu.
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.