Saut Situmorang, Eks Pimpinan KPK yang Jatuh di Pelukan Anies Usai Tom Lembong Divonis

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang saat dipeluk Anies Baswedan usia mendengar Thomas Trikasih Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).(KOMPAS.com/Xena Olivia)

KaltimExpose.com, Jakarta –  Separuh wajah Saut Situmorang tampak terbenam di pundak Anies Baswedan, sesaat setelah kabar vonis 4,5 tahun penjara dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Jumat (18/7/2025). Momen itu mengundang perhatian publik, mengingat Saut adalah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal vokal melawan korupsi.

Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Pada sidang-sidang sebelumnya, Saut terlihat hadir mendukung Tom bersama sejumlah tokoh lain. Meski tidak mendapatkan kursi, ia tetap berdiri menunggu jalannya persidangan.

Lantas, siapa sebenarnya Saut Situmorang, sosok pegiat antikorupsi yang memilih berada di sisi Tom hingga akhir persidangan?

Saut Situmorang adalah mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 yang mendampingi Agus Rahardjo. Berbeda dengan Agus yang berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Saut memiliki latar belakang intelijen.

Dikutip dari Tribunnews.com, Saut merupakan lulusan Fisika Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat. Ia kemudian melanjutkan studi magister manajemen di Universitas Krisnadwipayana dan meraih gelar doktor di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Saut sempat menjabat sebagai Sekretaris III di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura pada 1997-2001. Ia lalu bergabung dengan Badan Intelijen Negara (BIN) hingga dipercaya sebagai Direktur Monitoring dan Surveillance, serta staf ahli Kepala BIN. Bahkan, ia pernah mengajar di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).

Selama bertugas di KPK, Saut turut terlibat dalam pengungkapan sejumlah kasus besar, salah satunya korupsi pengadaan e-KTP. Kasus tersebut menyeret Ketua DPR sekaligus Ketua Partai Golkar, Setya Novanto, ke meja hijau hingga akhirnya dijebloskan ke penjara.

Tindakan tegas KPK saat itu memicu amarah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan Agus Rahardjo, Ketua KPK kala itu, dipanggil langsung oleh Jokowi dan diminta menghentikan kasus e-KTP. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) telah terbit.

“Aku jujur aku ingat benar Pak Agus bilang, ‘Pak Saut, kemarin (3 minggu setelah Setnov tersangka), saya dimarahi (presiden), ‘hentikan’ kalimatnya begitu,” kata Saut saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).

Menjelang akhir masa jabatannya, Saut memilih mundur dari KPK. Keputusan itu diambil setelah revisi Undang-Undang KPK yang disahkan DPR RI pada 2019, yang menurutnya melemahkan lembaga antirasuah. Ia juga kecewa dengan terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2024.

Melalui pesan surel, Saut menyampaikan permintaan maaf kepada rekan-rekan pimpinan KPK lainnya, yakni Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Laode M Syarif, dan Basaria Panjaitan, serta kepada seluruh staf dan pegawai KPK.

 

Artikel ini telah tayang di kompas.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan