KaltimExpose.com –�Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Langkah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan, menurut Sri Mulyani, tak dapat ditunda lagi. “PPN 12 persen diperlukan untuk menjaga kesehatan APBN dan menambah pos penerimaan negara,” jelasnya saat rapat bersama Komisi XI DPR RI, Jumat (15/11/2024).
Pemberlakuan tarif ini diharapkan memberi stabilitas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan tetap mengedepankan penjelasan yang baik kepada publik. Sri Mulyani juga mengingatkan bahwa, meski PPN ditetapkan pada angka 12 persen, UU HPP mengizinkan fleksibilitas tarif PPN antara 5 hingga 15 persen, tergantung kondisi perekonomian.
Meski begitu, kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey, menyarankan agar rencana kenaikan ini ditunda selama satu hingga dua tahun untuk menjaga daya beli masyarakat. Roy mengatakan, “Ekonomi baru pulih dari deflasi. Kenaikan PPN bisa mengganggu pemulihan ini, sebaiknya ditangguhkan untuk sementara.”
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani, juga mendukung penundaan kenaikan PPN. Menurut Shinta, Apindo telah menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah sebagai pertimbangan.
Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN 12 Persen
Berdasarkan UU HPP, beberapa jenis barang dan jasa dikecualikan dari PPN 12 persen, antara lain:
- Makanan dan Minuman di hotel, restoran, dan warung yang merupakan objek pajak daerah.
- Uang dan Emas Batangan untuk cadangan devisa negara.
- Jasa Keagamaan, Kesenian, dan Hiburan serta layanan tertentu yang hanya dapat disediakan oleh pemerintah.
- Jasa Perhotelan seperti penyewaan kamar.
- Jasa Kesehatan Medis, pendidikan, dan angkutan umum.
- Barang Kebutuhan Pokok seperti beras, jagung, kedelai, garam konsumsi, serta daging dan telur yang tidak diolah.
Barang yang Terdampak PPN 12 Persen
Pajak Pertambahan Nilai 12 persen akan berlaku untuk barang kena pajak (BKP) yang meliputi barang berwujud seperti elektronik, pakaian, kendaraan, dan perabot rumah tangga, serta barang tak berwujud seperti hak cipta dan penggunaan hak komersial lainnya.
Artikel ini telah tayang di kompas.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.