Refly Harun Walk Out di Forum Reformasi Polri: Kronologi Lengkap, Respons Roy Suryo dan Penjelasan Jimly

Pakar hukum tata negara Refly Harun usai walk out dari audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

KaltimExpose.com, Jakarta –  Aksi Refly Harun walk out bersama sejumlah tokoh masyarakat sipil dalam agenda audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri di PTIK, Jakarta, memicu perhatian publik setelah tiga rekannya dari RRT ditolak menjadi peserta diskusi.

Dilansir dari Kompas, peristiwa Refly Harun walk out terjadi pada Rabu (19/11/2025) saat Refly menghadiri undangan audiensi bersama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dr. Tifa). Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Panitia menolak kehadiran mereka sebagai peserta, sehingga memicu sikap Refly Harun walk out dari forum.

RRT Ditolak Masuk, Refly Putuskan Walk Out

Refly menjelaskan bahwa undangan audiensi awalnya diajukan oleh dirinya dan sejumlah pegiat masyarakat sipil. Namun, pihak penyelenggara menyatakan keberatan atas kehadiran tiga anggota RRT yang berstatus tersangka.

“Memang kami walk out karena kan ada 18 orang yang tertera dalam undangan yang kami ajukan… Dan rupanya ada keberatan dari tim… kalau tersangka tidak boleh ikut, opsinya keluar,” kata Refly.

Keputusan Refly Harun walk out itu kemudian diikuti tokoh lain seperti Said Didu, Rizal Fadila, dan Aziz Yanuar sebagai bentuk solidaritas. “Berdasarkan solidaritas kita, kalau RRT keluar, maka kita keluar,” ujar Refly.

Kronologi: Refly Undang Tim, Panitia Menolak RRT

Menurut Refly, ide audiensi muncul dari diskusi internal masyarakat sipil yang menilai kasus hukum terhadap RRT sarat dengan kriminalisasi. Ia menghubungi Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, untuk mengusulkan pertemuan tersebut.

“Saya berinisiatif pada waktu itu tanpa disuruh… Pak Jimly menyambut baik untuk tim ini diundang,” ujarnya.

Surat audiensi awal tidak mencantumkan nama RRT. Namun, Refly tetap meminta ketiganya hadir karena kasus mereka relevan dengan isu reformasi kepolisian. Satu hari sebelum agenda, Jimly mengirim pesan bahwa RRT tidak boleh menjadi peserta karena status tersangka.

Refly mengaku sengaja tidak memberi tahu RRT lebih awal karena menilai keputusan tersebut tidak adil. Ia tetap membawa RRT ke lokasi audiensi, yang akhirnya berujung pada insiden Refly Harun walk out.

“Keyakinan kita adalah kasus ini adalah kriminalisasi… Indonesia harus naik kelas menjadi negara demokrasi yang substantif,” kata Refly.

Roy Suryo: Diberi Dua Opsi, Akhirnya Walk Out

Roy Suryo membenarkan bahwa ia hadir atas undangan pribadi Refly. Ia menyatakan bahwa keputusan Refly Harun walk out diambil setelah mereka mendapat dua pilihan dari Ketua Komisi.

“Tadi kami diberikan pilihan oleh Prof. Jimly untuk tetap duduk di dalam, tapi kemudian tidak boleh bicara atau keluar. Nah, karena pilihan itu, maka kami sepakat (keluar),” ujar Roy.

Roy menambahkan bahwa Refly bukan hadir sebagai kuasa hukum, melainkan sahabat sekaligus perwakilan masyarakat sipil. Keputusan Refly Harun walk out menurutnya merupakan sikap tegas atas larangan berbicara kepada para tersangka.

Penjelasan Jimly: Forum Tidak Izinkan Tersangka Bicara

Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie membenarkan bahwa forum audiensi memiliki aturan internal yang tidak mengizinkan tersangka ikut berbicara.

“Forum ini telah sepakat yang tersangka jangan, walaupun aspirasi tetap kita dengar kita bicarakan,” ujar Jimly.

Ia menekankan aspek etika karena acara juga dihadiri perwakilan Kepolisian. Menurut Jimly, keberadaan tersangka sebagai pembicara dapat menimbulkan benturan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita harus menghargai proses hukum yang sedang jalan… Tapi kita harus memegang etika,” tambahnya.

Meski demikian, Jimly menghargai sikap Refly Harun walk out dan menyebutnya sebagai ekspresi sah seorang aktivis.
“Saya sebagai ketua komisi menghargai sikap dari Refly Harun. Itu aktivis sejati mesti gitu, dia tegas,” katanya.

Latar Belakang Kasus RRT

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dr. Tifa ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Selain mereka, ada lima tersangka lain, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Kasus ini menjadi salah satu isu utama masyarakat sipil yang ingin mereka sampaikan dalam audiensi. Namun, penolakan terhadap RRT sebagai peserta—yang memicu insiden Refly Harun walk out—membuat diskusi tak mencapai titik pembahasan yang direncanakan.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan