KaltimExpose.com, Jakarta –Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula. Penetapan ini diumumkan pada Selasa (29/10/2024), menyusul dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Tom Lembong saat masih menjabat pada periode 2015-2016.

Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga menyetujui izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta, PT AP. Gula mentah tersebut diolah lebih lanjut menjadi gula kristal putih yang siap konsumsi. “Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Jakarta Selatan.

Menurut Qohar, izin impor tersebut diberikan meski rapat koordinasi antarkementerian pada Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia tengah dalam kondisi surplus gula dan tidak memerlukan impor tambahan. Keputusan ini dinilai menyimpang dari kebijakan yang ada, sebab berdasarkan regulasi, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berwenang melakukan impor gula kristal putih untuk stabilisasi harga dan stok dalam negeri.

Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada saat itu, sebagai tersangka. CS diduga berperan dalam pertemuan dengan beberapa perusahaan swasta terkait rencana impor gula untuk mengatasi kekurangan stok gula kristal putih yang diperkirakan mencapai 200 ribu ton pada 2016. Namun, gula yang diimpor justru berupa gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan-perusahaan tersebut dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Atas keputusan impor ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar. Kejagung menetapkan bahwa Tom Lembong dan CS berpotensi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Profil Singkat Tom Lembong

Tom Lembong, pria kelahiran Jakarta 4 Maret 1971, memiliki latar belakang sebagai pengusaha dan investor. Ia lulusan Universitas Harvard dan pernah bekerja di Morgan Stanley, Singapura, sebelum akhirnya bergabung dengan Deutsche Securities Indonesia. Dalam kariernya, ia juga menjabat sebagai Wakil Presiden Senior di Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan mendirikan perusahaan investasi Quvat Management pada 2006.

Kiprah Tom Lembong di pemerintahan dimulai pada 2013 sebagai penasihat ekonomi Presiden Joko Widodo dan berlanjut sebagai Menteri Perdagangan pada 2015. Keputusan ini menjadikannya sorotan publik, terutama karena perannya dalam Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.

Kasus yang melibatkan Tom Lembong ini memicu perhatian publik, mengingat sosoknya yang dikenal sebagai pejabat tinggi dengan nilai kekayaan yang signifikan. Berdasarkan laporan LHKPN terakhir pada 2020, total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 101,4 miliar, dengan mayoritas dalam bentuk surat berharga.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejaksaan Agung berjanji akan mengusut tuntas perkara ini demi keadilan.

 

Artikel ini telah tayang di kompas.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan