13 Perusahaan Tambang Termasuk PT Gag Nikel Diizinkan Beroperasi di Hutan Lindung

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau tambang nikel di Raja Ampat seperti Pulau Gag yang dimiliki Antam.(Dok. Kementerian BUMN – kompas.com)

KaltimExpose.com, Jakarta –Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel legal yang dijalankan PT Gag Nikel (PT GN) di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, dalam konferensi pers pada Minggu, 8 Juni 2025.

Hanif menjelaskan bahwa secara prinsip, tambang di hutan lindung memang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Namun, terdapat pengecualian khusus bagi 13 perusahaan yang diizinkan beroperasi, termasuk PT Gag Nikel.

“Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan tambang nikel pola terbuka, kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga kegiatan penambangan legal,” ujar Hanif, dikutip dari Kompas.com.

Kendati citra satelit dan hasil pemantauan drone menunjukkan adanya dampak lingkungan yang tergolong ringan, Hanif memastikan pemerintah tidak tinggal diam. Ia menyampaikan bahwa inspeksi langsung akan tetap dilakukan ke lapangan. Namun, prioritas utama saat ini masih tertuju pada penanganan kualitas udara di Jakarta.

“Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani dulu di Jakarta, terutama soal kualitas udara. Tapi kami akan segera ke Raja Ampat,” tegasnya.

Kunjungan Menteri ESDM: Tidak Ada Masalah Lingkungan

Dalam kunjungannya ke lokasi tambang di Pulau Gag, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa tambang milik PT Gag Nikel berjalan sesuai prosedur dan tidak ditemukan indikasi pencemaran lingkungan yang serius.

Kunjungan tersebut turut didampingi oleh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno.

“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan tambang ini tidak ada masalah,” ungkap Tri, dikutip dari Kompas.com.

Meskipun demikian, Tri menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan pengecekan menyeluruh di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Raja Ampat.

Sejarah Eksplorasi Nikel di Pulau Gag

Pulau Gag bukan pendatang baru dalam dunia pertambangan nikel. Jejak eksplorasi mineral di pulau ini sudah dimulai sejak era kolonial Belanda pada 1920-an. Setelah melalui berbagai fase, termasuk nasionalisasi dan pergantian perusahaan pengelola, PT Gag Nikel resmi terbentuk pada 1996.

Menurut peneliti BRIN, Hari Suroto, kegiatan eksplorasi sempat terhenti pada 1999 karena perubahan status kawasan menjadi hutan lindung. Namun, setelah mendapatkan kontrak karya generasi VII pada 1998 dan dukungan regulasi baru, eksplorasi kembali dilanjutkan pada 2003.

“Pada 1998 PT Gag Nikel mendapatkan kontrak karya generasi VII dari pemerintah. Namun kegiatan eksplorasi sempat berhenti karena adanya UU Kehutanan. Baru pada 2003 eksplorasi dilanjutkan,” terang Hari, dikutip dari Kompas.com.

Pada 2009, PT Gag Nikel bekerja sama dengan Golder Associates untuk memperbarui estimasi sumber daya nikel sesuai standar JORC. Hingga kini, tercatat cadangan nikel sebesar 171 juta wet metric ton (wmt) di wilayah tersebut.

Potensi Ekonomi dan Pesona Alam Pulau Gag

Meski dikenal sebagai lokasi tambang nikel legal, Pulau Gag tetap menyimpan keindahan alam yang menakjubkan. Sebagian lahan non-tambang bahkan kini dimanfaatkan sebagai padang penggembalaan dan lokasi pendaratan pesawat kecil saat kunjungan kerja pejabat negara.

Penamaan Pulau Gag sendiri, menurut Hari, berasal dari istilah “gag” yang merujuk pada hewan laut teripang, yang dahulu banyak ditemukan di perairan sekitar pulau ini.

“Daratan Pulau Gag bertopografi bukit gelombang dengan lembah yang teratur. Bukit tinggi mendominasi bagian barat, dan memanjang dari utara ke selatan. Puncak tertinggi pulau ini terdapat di Gunung Susu yang menjulang setinggi 350 mdpl,” jelasnya.

 

Artikel ini telah tayang di kompas.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan