KaltimExpose.com, Jakarta –  KPK masih menanti surat keputusan terkait rehabilitasi Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP, setelah Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani keputusan rehabilitasi tersebut.

Dilansir dari DetikNews, proses pembebasan eks Dirut ASDP Ira Puspadewi masih menunggu surat keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM. SK itu menjadi dasar hukum bagi KPK untuk mengeluarkan Ira dari Rutan Merah Putih KPK.

“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025).

Pantauan di lokasi pada pukul 07.37 WIB menunjukkan tim kuasa hukum telah berkumpul di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka menunggu proses pembebasan setelah terbitnya rehabilitasi Ira Puspadewi dari Presiden.

Presiden Prabowo Subianto diketahui telah menandatangani surat rehabilitasi Ira Puspadewi dan dua pejabat lain. Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco.

Keputusan rehabilitasi Ira Puspadewi berawal dari aspirasi publik yang masuk ke DPR. Komisi Hukum kemudian melakukan kajian menyeluruh atas perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP yang menjerat Ira.

“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” lanjut Dasco.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara,” imbuhnya.

Untuk diketahui, rehabilitasi Ira Puspadewi diberikan setelah ia sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Kasus ini sempat ramai disorot publik karena dinilai menimbulkan perdebatan mengenai proses bisnis dan kebijakan korporasi.

Selain rehabilitasi Ira Puspadewi, keputusan serupa juga diberikan kepada dua pejabat PT ASDP lainnya, yakni M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Dengan SK yang telah diteken Presiden, proses administratif kini menunggu penyelesaian dari Kemenkumham. Setelah SK diterima KPK, pembebasan dan pelaksanaan rehabilitasi Ira Puspadewi dapat segera diproses.

Hingga berita ini ditulis, kuasa hukum masih menunggu di rutan, sementara publik menantikan kelanjutan langkah hukum ini. Pemberian rehabilitasi Ira Puspadewi juga diharapkan memberi kejelasan hukum atas kasus yang sejak awal menuai perhatian luas.

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa mekanisme aspirasi publik dan kajian legislatif dapat memengaruhi evaluasi atas putusan hukum tertentu. Dengan demikian, rehabilitasi Ira Puspadewi menjadi salah satu contoh bagaimana proses hukum dapat ditinjau ulang ketika muncul dinamika baru dalam penilaian kebijakan dan fakta kasus.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan