KaltimExpose.com, Jakarta –Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring yang baru-baru ini diumumkan pemerintah dinilai tidak akan efektif dalam memberantas praktik judi online. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada aturan yang melarang tindakan tersebut, pelaksanaan dan penindakan masih jauh dari kata maksimal.

“Kurang kerjaan, nggak ada gunanya satgas-satgas itu. Sudah ada peraturannya, kalau pidana tangkap. Kominfo [Kementerian Komunikasi dan Informatika] cabut, semua dimatikan,” kata Agus kepada Bloomberg Technoz, Minggu (16/6/2024). “Blokir, tutup semuanya. Kan ada petugasnya, muncul matikan. Digaji negara kan untuk itu.”

Agus menyoroti bahwa pemerintah sering membentuk satuan tugas yang tidak efektif dalam menjalankan tugasnya, hanya menghabiskan uang negara dengan banyaknya biaya dinas yang perlu dibayarkan. Sebagai contoh, Agus mengisahkan pengalamannya saat tergabung dalam Satgas Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli), yang akhirnya ditinggalkannya karena dianggap tidak efektif.

“Satgas Pungli dulu saya anggota juga, saya mundur. Ada hasilnya nggak satgas pungli, nggak ada. Satgas apalagi, nggak ada. Habisin uang negara aja kasih honor, honor rapat, honor perjalanan. Hasilnya? Nggak ada,” ujar Agus dengan tegas.

Menurut Agus, aturan dan larangan mengenai aktivitas judi online sebenarnya sudah ada, namun mandul dalam pelaksanaan karena sering terbentur dengan pihak-pihak yang melindungi praktik ini. Dia berpendapat bahwa pihak intelijen, kepolisian, dan Kominfo seharusnya dapat bersinergi untuk menangkap para pelaku di balik judi daring tersebut.

“Karena semuanya menikmati hasil itu, ingat kasus Sambo kan disebut-sebut itu. Judi dimana yang jumlahnya triliunan gitu kalau tidak online, sementara judi kan dilarang pidana,” ucapnya, mengacu pada kasus besar yang melibatkan petinggi kepolisian.

Agus menekankan bahwa pembentukan satgas apapun tidak akan efektif selama para penindak tidak menjalankan aturan yang berlaku dengan baik. “Yang ada sekarang aja, judi itu dilarang, selesai. Sekarang aparat-aparatnya berani nggak, bikin peraturan-peraturan duit lagi, dijalankan juga nggak. Malah jadi tempat orang cari pekerjaan,” tutur Agus.

Sebagai alternatif, Agus menyarankan agar pemerintah meregulasi perjudian tersebut seperti yang dilakukan di negara-negara lain. Dengan demikian, pemerintah dapat menarik pajak dari aktivitas tersebut dan meregulasi secara ketat kegiatan perjudian jika memang dilegalkan dan dipusatkan pada suatu daerah.

“Di semua negara, AS, Australia, bahkan Malaysia [dibangun] dengan judi. Kita sembunyi-sembunyi karena yang menikmati juga sembunyi-sembunyi. Kalau itu dia badan usaha kan dapat (dikenakan) pajak, yang sekarang mengkoordinir dan melindungi ini kan tidak dapat apa-apa. Itu yang jadi persoalan, dan mereka punya kuasa untuk lakukan sesuatu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken surat keputusan presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online. Dalam Keppres tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai ketua satgas didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie diangkat sebagai Ketua Harian Pencegahan, dengan wakil Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.

 

Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan