Polresta Samarinda Kabulkan Penangguhan Penahanan 4 Mahasiswa Unmul Kasus Bom Molotov

Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (5/9/2025). (Foto: Yani/Beritakaltim.co)

KaltimExpose.com, Samarinda –  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perakitan bom molotov.

Dilansir dari Berita Kaltim, Keempat mahasiswa tersebut sebelumnya ditangkap dalam penggerebekan di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah (Himsera) FKIP Unmul pada Minggu malam (31/8/2025), sehari sebelum aksi besar Aliansi Mahakam digelar di Samarinda.

Keputusan penangguhan diumumkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta, Jumat (5/9/2025).

“Permohonan penangguhan penahanan kami terima, sehingga penahanan terhadap empat mahasiswa ini dapat ditangguhkan mulai hari ini,” ujar Hendri.

Pertimbangan Hukum dan Sosial

Hendri menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek hukum dan sosial. Salah satunya karena status keempat mahasiswa yang masih aktif menempuh pendidikan, mulai semester lima hingga tahap penyusunan skripsi.

“Mereka masih membutuhkan proses pembelajaran serta pendampingan dari universitas,” ucapnya.

Penangguhan disertai syarat ketat, antara lain wajib lapor setiap minggu dan larangan bepergian ke luar kota selama penyidikan. Selain itu, jaminan diberikan oleh Rektor Unmul serta organisasi mahasiswa Kelompok Cipayung, termasuk HMI, GMNI, dan GMKI.

Tetap Proses Hukum

Meski memberikan penangguhan, Polresta Samarinda menegaskan proses hukum tetap berjalan. Aparat mengedepankan asas kemanfaatan tanpa mengabaikan ketegasan hukum.

“Kami memandang mereka masih memiliki peluang besar untuk berubah menjadi lebih baik,” kata Hendri.

Polresta juga akan bersinergi dengan pihak kampus untuk memastikan para mahasiswa mendapat pembinaan selama menjalani proses hukum.

Kapolresta berharap pengalaman hukum ini menjadi pelajaran berharga bagi mahasiswa agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan menanggapi ajakan dari pihak mana pun.

“Semua itu harus dianalisis dan dipastikan tidak bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan organisasi mahasiswa yang ikut menjaga situasi kota tetap kondusif.

“Kolaborasi ini menjadi contoh baik antara masyarakat dengan universitas dalam menjaga Samarinda tetap aman,” tambahnya.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan

Iklan