KaltimExpose.com, Samarinda – Kasus doxing Samarinda terhadap pendiri media daring Selasar.co, Achmad Ridwan, tengah diusut serius oleh Kepolisian. Aksi penyebaran data pribadi oleh akun anonim media sosial itu memicu keprihatinan luas, terutama dari kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa penyidikan sedang berjalan dengan melibatkan satuan khusus dari kepolisian. Penelusuran digital dilakukan secara mendalam untuk mengidentifikasi pelaku yang menyebarkan data pribadi Ridwan dan istrinya.
“Saat ini sedang ditangani oleh Tim Khusus (Timsus). Jadi teknis penyelidikan sedang dilakukan. Kami akan koordinasi dengan Kominfo, juga Direktorat Cyber Mabes Polri. Arah penyidikan pasti ke sana,”
ujar Hendri kepada wartawan di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (20/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Penyelidikan terhadap pelaku kejahatan digital seperti ini, menurut Hendri, memerlukan pendekatan berbeda dari kasus kriminal konvensional. Meski prosesnya tak instan, polisi memastikan kasus ini tidak akan dibiarkan begitu saja.
Laporan resmi dari tim hukum Ridwan telah diserahkan ke pihak berwenang. Dokumen tersebut mencakup berbagai bukti, termasuk tautan ke unggahan akun Instagram dan TikTok yang memuat informasi pribadi milik Ridwan dan istrinya. Tak hanya itu, video penyebaran data pun turut dijadikan barang bukti.
“Awalnya saya hanya menyuarakan bahwa menyebarkan data pribadi orang adalah tindakan berbahaya. Tapi kemudian, saya dan istri justru jadi sasaran. Identitas kami ikut disebarluaskan,”
ujar Ridwan dikutip dari Kompas.com.
Pemicu dugaan doxing ini bermula dari kritik Ridwan terhadap praktik sejumlah buzzer yang membocorkan identitas konten kreator Samarinda, Kingtae Life—sosok yang dikenal vokal mengkritik proyek pembangunan kota melalui media sosial.
Namun kritik itu malah berbalik arah. Tak berselang lama setelah pernyataan tersebut dipublikasikan lewat akun Selasar, giliran informasi pribadi Ridwan dan keluarganya yang tersebar di internet melalui akun-akun anonim.
Aksi penyebaran data pribadi ini dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap suara kritis dan kebebasan berpendapat, terlebih menyasar jurnalis dan pegiat media. Publik pun mendesak kepolisian untuk bertindak tegas demi menjaga marwah demokrasi dan melindungi para pekerja media.
Artikel ini telah tayang di kompas.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.