Dishub Samarinda Beri Kelonggaran Dua Pekan untuk Penyesuaian Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan

KaltimExpose.com, Samarinda –Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memberikan kelonggaran selama dua minggu bagi para pelaku usaha di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) Jalan Abul Hasan untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru terkait parkir di area tersebut. Kelonggaran ini diberikan agar para pemilik usaha memiliki waktu mencari solusi alternatif untuk lahan parkir masing-masing sebelum aturan diberlakukan penuh.
Dilansir dari Presisi.co, Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk toleransi sementara yang disepakati bersama pelaku usaha. Dalam masa kelonggaran ini, pihaknya memperbolehkan parkir di dua sisi jalan tanpa penindakan.
“Kelonggaran itu kita berikan waktu dua minggu. Kesepakatan ini sudah ditandatangani, sebagai pelonggaran bagi mereka. Yang seharusnya hanya bisa parkir di satu sisi dengan pola paralel, kita beri izin dua sisi untuk sementara tanpa penindakan,” jelas Manalu, Selasa (14/10/2025).
Namun, Manalu menegaskan bahwa setelah masa kelonggaran berakhir pada 22 Oktober 2025, aturan parkir satu sisi akan kembali diberlakukan secara ketat sesuai ketentuan dalam penerapan SSA.
“Setelah dua minggu, kami tetap meminta agar parkir hanya di satu sisi. Ini sebagai pelonggaran mereka untuk mencari solusi lahan parkirnya,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan parkir satu sisi di kawasan SSA bertujuan untuk mengurai kemacetan dan menekan aktivitas juru parkir liar (jukir) yang kerap memicu penumpukan kendaraan di badan jalan.
“Idealnya, pemilik usaha punya lahan parkir sendiri. Itu untuk mengurai kemacetan dan mengurangi jukir-jukir yang tidak resmi,” tambahnya.
Dishub Samarinda juga terus melakukan pemantauan lapangan guna memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan baru tersebut. Petugas akan menindak parkir dua baris yang masih ditemukan setelah masa toleransi berakhir.
“Anggota kita selalu berkeliling memantau. Kalau masih ditemukan parkir dua baris, tentu akan kita tertibkan,” tegas Manalu.
Selain di Jalan Abul Hasan, Dishub Samarinda juga akan memperluas penertiban parkir ke sejumlah ruas jalan lainnya, termasuk Jalan Diponegoro, Hidayatullah, Imam Bonjol, dan Panglima Batur. Langkah ini diambil untuk mendorong masyarakat serta pemilik usaha agar mulai menyiapkan lahan parkir mandiri.
“Penertiban tidak hanya di Jalan Abul Hasan saja. Kita lakukan juga di ruas-ruas lain agar masyarakat dan pemilik usaha mulai memikirkan lahan parkirnya sendiri,” ujarnya.
Diketahui, penerapan SSA di Jalan Abul Hasan sempat menuai kritik dari masyarakat dan pelaku usaha setempat. Namun, Dishub Samarinda menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan demi kelancaran arus lalu lintas dan ketertiban parkir di kawasan pusat kota.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.