KaltimExpose.com, Samarinda – Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mendeklarasikan Gerakan Aksi Hidupkan (AH) Pembayaran Non-Tunai dan Aksi Hindari (AH) Parkir Liar sejak September 2024 lalu, penerapan sistem parkir non-tunai masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan. Deklarasi yang bertepatan dengan peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik dalam membangun budaya berlalu lintas yang tertib dan modern di Kota Tepian.
Namun, hingga kini masih ditemukan transaksi parkir secara tunai di beberapa titik, terutama di lokasi dengan banyak akses keluar-masuk kendaraan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengakui adanya hambatan dalam implementasi sistem ini.
“Masih ada masyarakat yang belum siap, jaringan yang terganggu, atau juru parkir yang belum paham sistem,” ungkap Manalu kepada TribunKaltim, Minggu (13/4/2025).
Tiga faktor utama yang menentukan keberhasilan penerapan sistem parkir non-tunai menurut Manalu adalah kesiapan masyarakat dalam beradaptasi, kestabilan jaringan internet, dan kesiapan juru parkir (jukir) di lapangan. Tanpa adanya keberhasilan pada salah satu komponen ini, sistem parkir non-tunai tidak dapat berjalan maksimal.
Dishub Samarinda sempat mengusulkan penggunaan mesin parkir berdiri (standing machine) sebagai solusi teknologi. Namun, harga perangkat yang cukup mahal dan hasil studi banding ke kota-kota seperti Bandung, Balikpapan, dan Jakarta menunjukkan bahwa efektivitas mesin tersebut masih terbatas.
Selain itu, Dishub tengah mengkaji penggunaan teknologi baru berupa barrier flat parking, sebuah alat canggih yang bisa mengangkat penghalang secara otomatis saat mobil melewatinya, dan hanya bisa dibuka setelah pembayaran dilakukan secara non-tunai. Namun, teknologi ini masih belum tersedia di Indonesia, meskipun sudah digunakan di Tiongkok.
Melihat berbagai tantangan tersebut, Pemkot Samarinda kini mulai mengarahkan perhatian pada opsi parkir berlangganan, yang dinilai lebih realistis dan dapat diterapkan secara bertahap, dimulai dari internal pemerintahan. Sistem serupa telah diterapkan di Kota Batam dan Medan.
“Jika Peraturan Daerah (Perda) sudah ditetapkan, seluruh pegawai pemerintah, baik ASN maupun non-ASN, akan diwajibkan menggunakan sistem parkir berlangganan. Mereka akan mendapat stiker dan kartu sebagai bukti pembayaran di muka,” jelas Manalu.
Sistem parkir berlangganan ini telah disiapkan sejak tahun lalu, dengan pembangunan situs web pendukung dan beberapa kawasan seperti Ring Road telah memulai penerapan awal sebagai bagian dari uji coba.
“Kami melihat parkir berlangganan sebagai opsi terbaik saat ini. Skemanya akan kami matangkan lebih lanjut agar bisa diterapkan lebih luas,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.