Pemkab PPU Sampaikan Rancangan APBD 2026 dan Tanggapi Empat Raperda Inisiatif DPRD

Pemkab. PPU Sampaikan Rancangan APBD 2026 dan Tanggapan Atas Empat Raperda Inisiatif DPRD PPU (foto:Diskominfo PPU)

KaltimExpose.com, Penajam –  Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin menghadiri rapat paripurna DPRD PPU pada Jumat (28/11/2025) di Gedung Paripurna DPRD. Agenda rapat meliputi penyampaian nota penjelasan keuangan Bupati PPU serta pandangan umum fraksi terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Selain itu, DPRD juga membacakan nota penjelasan dan mendengarkan tanggapan Bupati PPU terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Dilansir dari Diskominfo PPU, Dalam rapat tersebut, Abdul Waris Muin menjelaskan bahwa pendapatan daerah pada APBD 2026 ditargetkan mencapai Rp1,48 triliun, sementara belanja daerah direncanakan sekitar Rp1,47 triliun. Berbagai fraksi DPRD menyatakan menerima rencana tersebut dengan sejumlah catatan. Mereka meminta pemerintah daerah tetap memberi prioritas pada layanan dasar, pembangunan akses jalan untuk usaha tani, kebutuhan nelayan, dan peningkatan sektor pendidikan.

Empat Raperda inisiatif DPRD PPU yang diajukan terdiri atas:

  • Raperda tentang Desa
  • Raperda tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)
  • Raperda tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
  • Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser

Waris menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut baik inisiatif tersebut sebagai bagian dari komitmen bersama membangun regulasi yang aspiratif dan adaptif.

“Kami menyambut baik inisiatif dan kerja sama DPRD dalam penyusunan Raperda ini, sebagai bagian dari upaya bersama membangun regulasi daerah yang aspiratif, adaptif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat PPU,” ucap Waris.

Ia menuturkan bahwa Raperda Desa dan Raperda BPD perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara itu, Raperda tentang penyelenggaraan RTH dinilai dapat menjadi rujukan sekaligus melengkapi regulasi daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten PPU Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau, dan Taman.

Terkait Raperda Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser, Waris menegaskan bahwa aturan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat identitas budaya masyarakat serta memperkuat perlindungan hukum terhadap adat Paser. Aturan tersebut juga melanjutkan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten PPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser.

“Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dan komprehensif dalam menjaga, melestarikan, serta mengembangkan nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Paser,” ujarnya.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan