KaltimExpose.com, Penajam –  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU), Chairur Rozikin, meluruskan pernyataannya terkait pemberitaan mengenai pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Klarifikasi ini disampaikan setelah beredarnya pemberitaan yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Chairur Rozikin menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 17/2023 tentang Kesehatan mengatur mengenai upaya kesehatan reproduksi, termasuk penyediaan alat kontrasepsi melalui sistem konseling. “Pada Pasal 103 Ayat (4), diatur bahwa pelayanan kesehatan reproduksi meliputi penyediaan alat kontrasepsi yang dilakukan melalui sistem konseling oleh tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai kewenangannya,” ujar Chairur pada Rabu (7/8).

Chairur menegaskan bahwa DP3AP2KB hanya bertindak sebagai penyedia alat kontrasepsi yang sudah diprogramkan pengadaannya oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Penting bagi para petugas kesehatan di setiap fasilitas kesehatan untuk mengawal dan menjalankan program ini dengan tepat. “Kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat,” tambah Chairur.

Chairur menyebut bahwa DP3AP2KB sedang berkoordinasi dengan Kantor BKKBN Kaltim terkait implementasi program ini. “Biasanya, juknis akan diturunkan secara berjenjang ke daerah-daerah, termasuk PPU. Setelah juknis diterima, kami akan mengikuti ketentuan tersebut,” jelasnya.

Chairur juga menyampaikan pandangan pribadinya terkait kebijakan ini. Menurutnya, program ini bisa diterima jika tidak disalahgunakan. “Jika dianggap komersial dan anak-anak masih dalam tahap belajar, bisa saja dianggap seakan-akan legal untuk berhubungan seksual selama menggunakan alat kontrasepsi,” ungkapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP No. 28/2024 pada 26 Juli 2024. PP ini mengatur tentang pemberian alat kontrasepsi kepada anak dan remaja usia sekolah, dengan tujuan utama menyediakan layanan komunikasi, informasi, pendidikan, dan kesehatan reproduksi. Namun, di beberapa daerah, kebijakan ini memicu kontroversi karena dianggap mendukung aktivitas seksual bebas di kalangan remaja.

Chairur Rozikin berharap klarifikasi ini dapat membantu masyarakat memahami tujuan sebenarnya dari kebijakan ini, yaitu meningkatkan kesehatan reproduksi remaja melalui pendekatan konseling dan edukasi yang tepat. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan program ini dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan aturan dan panduan yang ada,” tutupnya.

 


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan