Pemerintah Siapkan Rentang Alfa untuk Hitung Upah Minimum 2026, Tak Lagi Satu Angka

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam konferensi pers laman Lapor Menaker, Rabu (12/11/2025), di Jakarta. (Foto: Humas Kementerian Ketenagakerjaan via Kompas.id)

KaltimExpose.com, Jakarta –  Pemerintah memastikan penyusunan formula upah minimum 2026 tidak akan lagi menggunakan satu angka tunggal. Koefisien produktivitas atau alfa akan ditetapkan dalam bentuk rentang, sehingga pemerintah daerah dapat menyesuaikannya dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Dilansir dari Kompas.idkebijakan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Pemerintah ingin memberi ruang bagi dewan pengupahan daerah untuk menentukan besaran kenaikan berdasarkan pertumbuhan ekonomi lokal.

Pemerintah menegaskan perhitungan upah minimum 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Formula penyesuaian diperoleh dari inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa. Nilai gabungan itu kemudian dikalikan dengan upah minimum yang berlaku saat ini.

Pada 2025, Presiden Prabowo Subianto sempat menerapkan diskresi berupa kenaikan upah minimum secara seragam sebesar 6,5 persen. Namun, mulai tahun depan, pendekatan tersebut tidak akan dipertahankan karena dianggap menambah disparitas antardaerah.

Yassierli menegaskan, “Ada pemberian wewenang kepada dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota menentukan rentang besaran kenaikan upah minimum 2026… draf RPP pengupahan tidak mengarah ke ‘satu angka’ besaran kenaikan. Ada rentang.”

Kemenaker akan mengundang para kepala dinas untuk membahas rancangan kebijakan itu dalam sarasehan di Jakarta, Senin (24/11/2025). Ia juga membantah kabar yang beredar mengenai adanya angka kenaikan tertentu, karena penetapan yang terpusat justru berisiko memperlebar jurang upah antardaerah.

Yassierli menambahkan, upah minimum tetap harus memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 168/PPU-XXI/2023. Kemenaker juga membentuk tim perumus estimasi KHL sebagai dasar teknis perhitungan.

Meski biasanya diumumkan pada 21 November, pemerintah memastikan penetapan upah minimum 2026 ditunda. Proses penyusunan regulasi baru sebagai tindak lanjut putusan MK masih berlangsung. “Karena kami susun peraturan pemerintah (PP) baru, maka pengumuman penetapan UMP yang biasanya setiap tanggal 21 November… tidak berlaku,” ujar Yassierli.

Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan formula inti tetap sama dengan PP No 36/2021, namun rentang alfa akan diperluas. “Jika sebelumnya… alfa berada pada rentang 0,1-0,3, ke depan rentangnya akan lebih besar. Tujuannya agar perhitungan upah dapat mempertimbangkan baik pertumbuhan ekonomi daerah maupun KHL,” katanya.

Indah mengingatkan bahwa upah minimum hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sebagian besar pekerja formal yang masa kerjanya lebih lama semestinya digaji berdasarkan produktivitas serta kemampuan perusahaan, bukan sekadar UM.

Respons Pengusaha dan Serikat Pekerja

Berbagai serikat pekerja menyambut baik rencana penghitungan berbasis rentang. Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menilai disparitas upah antardaerah harus dikurangi. Ia juga mengusulkan rentang alfa 0,5–1 untuk perhitungan upah minimum 2026.

”Kami mengusulkan rentang alfa 0,5-1 untuk penghitungan upah minimum 2026. Kami juga mengusulkan formula penghitungan ke depan secara bertahap bisa mengurangi disparitas upah minimum,” ujarnya.

Presiden KSPN Ristadi menilai keseragaman kenaikan tidak adil bagi pekerja dengan kompetensi sama namun bekerja di daerah berbeda. Ia mengusulkan skema upah minimum sektoral nasional berbasis jenis dan skala usaha.

Dari sisi dunia usaha, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, menilai kebijakan tidak dipukul rata dapat mengurangi disparitas selama dituangkan jelas dalam regulasi. Ia berharap daerah yang upahnya sudah mendekati KHL dapat menerapkan mekanisme bipartit untuk penyesuaian.

Tantangan Ekonomi 2026

Dari perspektif ekonomi makro, Kepala Pusat Makroekonomi dan Finansial INDEF M. Rizal Taufikurahman menilai penggunaan rentang menunjukkan kesadaran bahwa struktur ekonomi daerah semakin beragam. “Jadi wajar kalau pemerintah mulai membuka ruang diferensiasi,” ujarnya. Namun, ia mengingatkan agar rentang tersebut tidak memicu kompetisi menurunkan standar upah.

Dalam kondisi ekonomi 2026 yang tidak pasti, Rizal menilai formulasi upah minimum 2026 perlu ditopang tiga fondasi: inflasi sebagai penjaga daya beli, produktivitas wilayah sebagai indikator efisiensi, dan kapasitas usaha sebagai batas keekonomian, lengkap dengan batas bawah–atas sebagai penyeimbang.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan