KaltimExpose.com, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah atau yang dikenal dengan nama Castro, mengkritisi tindakan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang memohonkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil pemilihan presiden. Menurutnya, tindakan tersebut kurang relevan karena pihak yang memohonkan amicus curiae seharusnya tidak memiliki kaitan langsung dengan gugatan yang diajukan.
Castro, yang juga merupakan pengajar di Universitas Mulawarman, menjelaskan bahwa amicus curiae seharusnya dimohonkan oleh pihak yang independen dan tidak terlibat dalam kasus yang sedang diajukan. Namun, dalam kasus ini, pihak 03 merupakan bagian dari PDIP yang dipimpin oleh Megawati. Hal ini, menurut Castro, dapat mengurangi objektivitas dari materi amicus curiae tersebut.
“Maka dari itu, Megawati adalah pihak pemohon. Kurang relevan untuk memohonkan amicus curiae,” ungkap Castro.
Meskipun demikian, Castro menegaskan bahwa permohonan amicus curiae yang diajukan oleh pihak lain tidak dapat dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan. Permohonan tersebut seharusnya dipertimbangkan oleh hakim konstitusi sebagai bahan pertimbangan alternatif dalam memutus perkara.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menjelaskan bahwa amicus curiae yang dimohonkan oleh Megawati bukan untuk mengintervensi hakim konstitusi dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, permohonan tersebut didasarkan atas keinginan untuk berkontribusi dalam membangun negara ini.
“Hal ini dilakukan atas dasar keinginan perasaan dan pikiran bagaimana negara ini dibangun. Megawati dan PDIP menghormati independensi dan kedaulatan hakim konstitusi,” kata Hasto.
Hasto menegaskan bahwa Megawati menyampaikan surat amicus curiae sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai bagian dari partai pengusung salah satu paslon dalam kontestasi pilpres. “Ini tidak ada kaitannya dengan perkara PHPU Pilpres,” tegasnya.
Dengan demikian, polemik seputar permohonan amicus curiae ini menunjukkan kompleksitas dalam dinamika politik dan hukum di Indonesia, serta menyoroti pentingnya independensi lembaga peradilan dalam mengambil keputusan yang adil dan bijaksana.
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Kaltim Expose