KaltimExpose.com, Jakarta –Mahkamah Konstitusi (MK) mengonfirmasi bahwa mereka akan tetap menerima amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan setelah 16 April 2024. Meskipun demikian, amicus curiae yang disampaikan setelah tanggal tersebut tidak akan menjadi pertimbangan bagi hakim konstitusi.

Fajar, juru bicara MK, menjelaskan bahwa amicus curiae yang akan dibahas dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan putusan adalah yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

“MK sudah menerima amicus curiae sejak bulan Maret 2024. Saat ini, total ada 23 amicus curiae yang telah diajukan kepada MK,” ujar Fajar.

Dia menjelaskan bahwa amicus curiae yang sudah diterima sejak Maret akan dipilah, dengan yang diterima hingga tanggal 16 April menjadi yang akan dibahas, sedangkan yang diterima setelah tanggal tersebut tidak akan menjadi pertimbangan.

Berikut adalah daftar 23 amicus curiae yang diajukan ke MK sejak Maret 2024:

  1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun)
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan (Center For Law and Sosial Justice) LSJ FH UGM
  6. Pandji R Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dan lainnya
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
  9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
  15. Indonesian American Lawyers Association
  16. Reza Indragiri Amriel
  17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
  18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
  19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
  20. Subhan
  21. Gerakan Rakyat Menggugat
  22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
  23. M. Rizieq, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Amicus Curiae, yang sering juga disebut sebagai Sahabat Pengadilan, merupakan pihak ketiga yang memberikan masukan dalam suatu perkara tanpa menjadi pihak yang terlibat langsung. Meskipun tidak secara langsung terlibat dalam perkara, amicus curiae memberikan sudut pandang alternatif yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam mengambil keputusan.

Meskipun belum ada dasar hukum yang secara khusus mengatur tentang amicus curiae di Indonesia, keberadaannya diakui dan dihormati dalam sistem peradilan. Dalam kasus sengketa Pilpres 2024, amicus curiae memainkan peran penting dalam memberikan sudut pandang yang beragam kepada Mahkamah Konstitusi.

 

Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Kaltim Expose

Iklan