KaltimExpose.com –  UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Kota Balikpapan semakin serius dalam memperkuat posisi mereka di pasar dengan terus mengurus izin hak cipta dan merek produk. Langkah ini tidak hanya bertujuan melindungi karya dan inovasi mereka, tetapi juga memberikan kepercayaan lebih di mata konsumen.

Menurut data dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP), sejumlah UMKM telah berhasil mendapatkan sertifikasi hak cipta dan merek, yang menjadi tonggak penting dalam pengembangan usaha mereka. “Sejauh ini, sudah ada 20 UMKM di Balikpapan yang resmi mengantongi izin hak cipta dan merek produk mereka,” ungkap Kepala DKUMKMP, Heru Ressandy.

Pendaftaran hak cipta dan merek produk untuk UMKM di Kota Balikpapan memang dibuka setiap tahun, namun dengan kuota yang terbatas. Heru menjelaskan, proses seleksi ketat ini terutama karena pentingnya kelengkapan persyaratan dari pelaku usaha yang ingin mendaftar. “Kami memprioritaskan mereka yang sudah memenuhi semua persyaratan dengan baik, karena ini adalah langkah yang besar bagi pengusaha kecil,” tambahnya.

Pada tahun ini, sebanyak 20 UMKM sudah berhasil mendaftarkan izin hak cipta dan merek produk mereka melalui mekanisme yang dibuka secara daring. UMKM yang berhasil mendaftar umumnya sudah menjalani proses pembinaan sejak tahun sebelumnya.

Heru menjelaskan bahwa pendaftaran izin ini tidak dipungut biaya alias gratis, karena seluruh biaya ditanggung oleh DKUMKMP. “Kami yang biayai seluruh proses pendaftaran. Setelah itu, pemilik usaha sendiri yang akan melanjutkan pembiayaan untuk kelangsungan merek dan hak ciptanya,” jelasnya.

Teknis pendaftaran dilakukan secara daring, namun pelaku usaha harus menyiapkan sendiri produk dan nama merek yang akan didaftarkan. Proses ini dinilai cukup efisien dan membantu para pelaku usaha mengamankan aset intelektual mereka. “Pendaftarannya gratis, kami biayai semua. Setelah itu, pemilik usaha melanjutkan pembiayaannya sendiri,” tutur Heru. Dalam prosesnya, para pelaku UMKM didorong untuk tidak hanya mengamankan nama merek dagang, tetapi juga melindungi desain produk serta ide-ide kreatif mereka.

Sertifikasi hak cipta dan merek dagang memberikan banyak manfaat bagi UMKM. Dengan memiliki hak cipta, UMKM dapat merasa lebih aman karena ide-ide mereka terlindungi secara hukum. “Dengan hak cipta dan merek, pelaku usaha tidak perlu khawatir ide produk atau nama usaha mereka diambil oleh pihak lain. Selain itu, merek yang sudah terdaftar akan diakui di seluruh Indonesia, sehingga mereka bisa mengembangkan usaha dengan lebih percaya diri,” jelas Heru.

Hingga saat ini, DKUMKMP mencatat pengajuan hak cipta dan merek di tahun ini telah mencapai 5-6 UMKM, dari total 20 hingga 30 pelaku usaha yang sudah berpartisipasi dalam program ini.

Langkah ini tentu menjadi sinyal positif bagi pertumbuhan UMKM di Balikpapan. Dengan melindungi merek dan hak cipta, para pelaku usaha kecil diharapkan mampu bersaing lebih kompetitif, tidak hanya di tingkat lokal, tapi juga di pasar nasional.

Heru menambahkan, ke depan pihaknya akan terus memperkuat sosialisasi terkait pentingnya hak cipta dan merek bagi UMKM. Ia berharap semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya perlindungan terhadap karya dan produk mereka. “Kami ingin seluruh UMKM di Balikpapan menyadari bahwa hak cipta dan merek bukan sekadar formalitas, tetapi langkah awal untuk membangun bisnis yang kokoh dan berdaya saing,” tegasnya.

Dengan pengakuan hukum ini, UMKM Balikpapan memiliki peluang lebih besar untuk terus berkembang dan berinovasi tanpa takut kehilangan identitas dan ide bisnis mereka. Inisiatif DKUMKMP ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mendorong pelaku usaha kecil untuk lebih siap menghadapi persaingan yang semakin ketat.

Artikel ini telah tayang di kaltimpost.

 


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan