Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop, KPK Buka Peluang Jerat Kasus Google Cloud

KaltimExpose.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik tentang kemungkinan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nadiem, terutama terkait perkara lain yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
Dilansir dari Detik News, KPK masih menyelidiki dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Jubir KPK, Budi Prasetyo, menegaskan status tersangka Nadiem di Kejagung tidak serta-merta menghentikan penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
“Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Budi menambahkan, KPK, Kejagung, dan Polri memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi. “Jadi itu memungkinkan dan memang KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk sama-sama membangun sinergitas sehingga dalam proses-proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi bisa berjalan secara harmoni,” ujarnya.
Menurut Budi, KPK juga membuka peluang untuk memanggil Nadiem dalam perkara pengadaan Google Cloud. Namun, ia menegaskan penyelidikan masih berlangsung sehingga detailnya belum bisa dipublikasikan. “Sampai hari ini penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemdikburistek masih berproses, namun detilnya seperti apa belum bisa kami sampaikan,” jelasnya.
Kejagung Tahan Nadiem, Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp1,98 triliun. “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000,” ujarnya.
Nurcahyo menambahkan, perhitungan akhir kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Usai ditetapkan tersangka, Nadiem langsung ditahan oleh Kejagung.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain, yakni:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021;
- Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020;
- Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim;
- Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi Kemendikbudristek.
Dengan perkembangan ini, perhatian publik kini tertuju pada langkah KPK selanjutnya, apakah akan menyeret Nadiem ke meja hijau dalam kasus pengadaan Google Cloud.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.