Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

KaltimExpose.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi lima orang dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Dilansir dari detikNews, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat dari pemeriksaan saksi, ahli, hingga dokumen terkait. “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa keputusan ini diambil usai Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga. “Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah diperoleh, pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024,” ujarnya.
Tersangka Lain dalam Kasus Chromebook
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen Paud Dikdasmen 2020–2021
- Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
- Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era Nadiem
- Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi di Kemendikbudristek
Rapat Tertutup dengan Google
Kejagung mengungkapkan adanya rapat tertutup atau rapat senyap yang dipimpin Nadiem bersama Google Indonesia terkait rencana pengadaan Chromebook. Rapat daring yang digelar pada 6 Mei 2020 itu mewajibkan peserta menggunakan headset.
“Zoom Meeting membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” kata Nurcahyo.
Padahal, saat itu proses pengadaan resmi belum dimulai. Google sebelumnya pernah menawarkan Chromebook pada masa Menteri Muhadjir Effendy, namun ditolak karena hasil uji coba tahun 2019 dinilai gagal, terutama untuk sekolah di daerah tertinggal.
Menurut Kejagung, di bawah perintah Nadiem, juknis dan juklap pengadaan disusun dengan spesifikasi yang mengunci sistem operasi ChromeOS. Bahkan, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya sudah mengatur penggunaan ChromeOS.
Potensi Kerugian Rp1,98 Triliun
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Perhitungan resmi masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000,” ujar Nurcahyo.
Kejagung juga masih menelusuri aliran dana yang diduga diterima Nadiem. Sejumlah barang bukti telah disita, sementara Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (4/9/2025).
Saat digiring ke tahanan, Nadiem membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ucapnya lantang.
Ia menegaskan integritas dan kejujuran sebagai prinsip hidupnya. “Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu. Kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah,” tuturnya.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.