KaltimExpose.com, Jakarta –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N S Kosasih (ANSK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi perusahaan tersebut. Penahanan dilakukan setelah KPK menemukan bukti kuat mengenai keterlibatan Kosasih dalam pengelolaan investasi reksa dana yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 200 miliar.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

Selain Antonius Kosasih, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016-Maret 2024. Namun, Ekiawan tidak hadir dalam pemeriksaan sehingga belum dilakukan penahanan.

Antonius Kosasih akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, mulai 8 Januari hingga 27 Januari 2025, di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Dugaan Penyalahgunaan Investasi

Menurut Asep, kasus ini bermula dari penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2, yang dikelola oleh PT Insight Investments Management. Dalam pengelolaan tersebut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 200 miliar.

Sejumlah pihak diduga diuntungkan dalam skema ini, di antaranya PT Insight Investments Management yang memperoleh Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta. Selain itu, terdapat keuntungan yang mengalir ke pihak-pihak yang terafiliasi dengan kedua tersangka.

“KPK masih mendalami nilai investasi Taspen yang mencapai Rp 1 triliun dalam proses penyidikan ini,” tambah Asep.

Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar

Berdasarkan data awal, dugaan korupsi ini merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana investasi oleh perusahaan milik negara.

 

Artikel ini telah tayang di tempo.co.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan