Mendag Tegaskan Anggaran Pemusnahan Impor Ilegal Bukan dari APBN, Semua Ditanggung Importir

Mendag Budi Santoso memastikan anggaran untuk memusnahkan barang impor ilegal yang ditindak oleh Kemendag tidak menggunakan dana APBN. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN via cnnindonesia.com)

KaltimExpose.com, Jakarta –  Menteri Perdagangan Budi Santoso kembali menegaskan bahwa anggaran pemusnahan impor ilegal sepenuhnya menjadi tanggung jawab para importir pelanggar, bukan menggunakan dana negara.

Dilansir dari CNN Indonesia, Budi menekankan bahwa seluruh biaya penanganan dan pemusnahan barang impor ilegal berada di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, mekanisme tersebut sudah lama diterapkan sebagai bentuk sanksi tegas kepada para importir yang melanggar aturan.

“Kita kenakan sanksi. Sanksinya perusahaan ditutup. Yang kedua memusnahkan barang importir. Jadi yang memusnahkan kemarin, ya biaya mereka (perusahaan importir),” ujar Budi di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (12/11).

Ia menjelaskan, setelah perusahaan dinyatakan melanggar dan ditutup, mereka diwajibkan melaksanakan proses pemusnahan secara mandiri. Dengan demikian, anggaran pemusnahan impor ilegal tidak membebani pemerintah.

“Ya, kita sanksinya dikenakan seperti itu. Dia yang harus memusnahkan,” tegasnya.

Budi menyampaikan bahwa dua perusahaan yang terbukti melanggar telah menjalankan kewajiban tersebut. Seluruh barang sitaan dimusnahkan secara bertahap menggunakan biaya internal perusahaan. Prosesnya ditargetkan tuntas pada akhir November 2025. Skema ini memastikan anggaran pemusnahan impor ilegal tidak menyentuh kas negara.

Terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menyebut biaya pemusnahan kontainer balpres ilegal dapat mencapai Rp12 juta, Budi meluruskan bahwa angka tersebut merujuk pada penanganan di level border atau perbatasan, yang merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Enggak, kalau yang di Pak Purbaya kan yang border ya. Saya enggak ngerti kan itu kebijakan sendiri (Kemenkeu). Kalau yang kami kan, yang kami tangkap itu yang post-border. Karena itu tupoksi kami,” jelasnya.

Kemendag bekerja di ranah post-border, yaitu penindakan setelah barang masuk dan sudah beredar di pasar domestik. Budi menegaskan bahwa kebijakan penanganan impor ilegal di border dan post-border berjalan pada koridor yang berbeda sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga.

Sementara itu, pernyataan Purbaya muncul ketika ia mengungkap rencana mengubah mekanisme pemusnahan balpres impor ilegal yang disebut memboroskan anggaran negara. Biaya pemusnahan yang mencapai Rp12 juta per kontainer dinilai menjadi beban, termasuk biaya penahanan pelaku.

Untuk mengurangi beban tersebut, Purbaya mengusulkan opsi pencacahan ulang balpres ilegal agar dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri tekstil. Sebagian hasil pencacahan juga direncanakan dijual kepada pelaku UMKM dengan harga terjangkau. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan atas opsi ini dan melibatkan Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI).

Purbaya menambahkan bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk memastikan distribusi bahan hasil pencacahan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha kecil. Meski begitu, untuk proses penindakan dan anggaran pemusnahan impor ilegal di level post-border tetap berada di bawah mekanisme yang dijalankan Kemendag.

Dengan penegasan ini, pemerintah memastikan bahwa setiap pelanggar wajib menanggung konsekuensi hukum dan finansial dari kegiatan impor ilegal. Skema tersebut sekaligus memperkuat upaya penertiban peredaran barang ilegal tanpa membebani APBN. Melalui mekanisme yang berjalan saat ini, Kemendag menegaskan kembali bahwa anggaran pemusnahan impor ilegal harus menjadi tanggung jawab penuh para importir yang terbukti melanggar.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan