KaltimExpose.com, Jakarta –Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan yang merugikan negara.

Kasus ini mencuat usai manajemen Jiwasraya membeberkan adanya fraud atau kecurangan dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, mengungkapkan bahwa berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per 31 Desember 2024, ditemukan indikasi kerugian sebesar Rp 257 miliar akibat pengelolaan investasi yang tidak sesuai prinsip manajemen risiko.

“Sudah dilakukan audit investigasi pada 31 Desember 2024 oleh BPKP, terjadi fraud Rp 257 miliar. Pelakunya sama dengan kasus Jiwasraya yang saat ini sudah dipenjara,” ungkap Lutfi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2).

Lebih lanjut, Lutfi menjelaskan bahwa keuangan DPPK Jiwasraya mengalami defisit sejak 2003 hingga 2012, dengan nilai berkisar antara Rp 701 juta hingga Rp 39 miliar per tahun. Namun, pada 2013-2018, kondisi keuangan justru kembali positif. Hasil investigasi mengungkap bahwa pada periode tersebut terjadi transaksi saham bermasalah yang bahkan tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Transaksi tersebut diduga melibatkan sejumlah terpidana kasus Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. Namun, pada 2019, keuangan kembali negatif setelah skandal Jiwasraya terungkap dan para pelaku mulai diproses hukum.

Kejagung: Isa Rachmatarwata Terlibat dalam Kerugian Rp 16,8 Triliun

Kejagung menyatakan bahwa Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut merugikan negara dalam pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi di Bapepam-LK pada 2006-2012,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Koharu, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Isa menjadi sorotan setelah sebelumnya dijuluki “orang terkaya di Indonesia” oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah acara pada 17 Februari 2021. Namun, pernyataan tersebut merujuk pada posisi Isa sebagai pimpinan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang mengelola aset negara, bukan kekayaan pribadi.

Dugaan Peran Isa dalam Skema Saving Plan Jiwasraya

Isa diduga menyetujui produk investasi JS Saving Plan, yang dibuat untuk menutupi kerugian Jiwasraya. Produk ini menawarkan bunga tinggi 9-13%, jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu, yakni 7,50-8,75%.

“Untuk menutupi kerugian PT AJS, terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan dengan bunga tinggi, atas persetujuan dari tersangka IR,” ungkap Koharu.

Isa disebut terlibat dalam penyusunan surat izin pemasaran produk JS Saving Plan, termasuk pencatatan kerja sama Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank pada 2009. Padahal, saat itu Jiwasraya sudah dalam kondisi insolvensi (bangkrut).

Produk JS Saving Plan akhirnya berjalan pada 2014-2017 dengan total premi Rp 47,8 triliun. Dana yang dihimpun kemudian diinvestasikan oleh para pelaku ke saham dan reksa dana, namun tanpa prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa dana investasi digunakan untuk membeli saham-saham bermasalah seperti IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO. Transaksi ini mengakibatkan penurunan nilai portofolio investasi Jiwasraya, yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah besar.

Isa Rachmatarwata Resmi Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Koharu.

Dengan ditetapkannya Isa sebagai tersangka, kasus korupsi Jiwasraya terus berkembang. Kejagung berjanji akan mengusut tuntas skandal ini hingga seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum.

Penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya menambah daftar panjang pejabat yang terjerat skandal korupsi di sektor keuangan. Kejagung menilai ada peran aktif dalam menyetujui skema JS Saving Plan, yang diduga merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun. Dengan perkembangan ini, publik kini menanti langkah Kejagung dalam menuntaskan kasus yang telah lama mencoreng dunia asuransi nasional.

 

Artikel ini telah tayang di detik.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan