Kutai Barat Setujui 5 Ranperda Inisiatif DPRD, Fokus Perkuat Layanan Publik dan Lingkungan
KaltimExpose.com, Sendawar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bersama DPRD resmi menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, menegaskan komitmen penguatan layanan publik, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan di wilayah Kutai Barat. Persetujuan ini menandai kolaborasi eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan regulasi responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selasa (25/11/2025), Rapat Paripurna XVII Masa Sidang III Tahun 2025 di Gedung DPRD Kutai Barat menjadi momen resmi persetujuan lima Ranperda Inisiatif DPRD. Persetujuan disampaikan oleh Plt. Asisten II Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Philip Silitonga, yang mewakili Bupati.
Dilansir dari Setda Kutai Barat, Philip menekankan bahwa proses pembahasan Ranperda ini menunjukkan kolaborasi konstruktif antara legislatif dan eksekutif dalam membangun instrumen hukum yang efektif.
“Persetujuan bersama ini merupakan indikator positif bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki komitmen yang sama untuk memperkuat fondasi regulasi dan menjawab tantangan pembangunan daerah,” ujar Philip.
Lima Ranperda yang disetujui antara lain:
- Pemberdayaan dan Perlindungan Petani dan Peternak
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Tambat dan Labuh Armada pada Kawasan Sungai Wilayah Kabupaten Kutai Barat
- Pelestarian Kayu Langka dan Bernilai Ekonomis
Philip menegaskan bahwa Ranperda pemberdayaan petani dan peternak sangat strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi daerah. “Peningkatan daya saing dan kesejahteraan petani serta peternak akan menjadi penggerak utama sektor pertanian dan peternakan sebagai penopang ekonomi lokal,” jelasnya.
Sementara itu, Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan berkelanjutan. “Pembangunan tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Regulasi ini menjadi bentuk komitmen kita menjaga ekosistem dan menjamin keberlanjutan sumber daya alam,” tegas Philip.
Untuk Ranperda Pelestarian Kayu Langka dan Bernilai Ekonomis, pemerintah ingin mencegah kepunahan jenis kayu khas daerah sekaligus memberi kepastian hukum pemanfaatannya. Sedangkan Ranperda Tambat dan Labuh Armada Sungai bertujuan menata transportasi sungai agar aman, tertib, dan mendukung akses masyarakat. Ranperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah juga dirancang untuk memperbaiki kualitas regulasi dan memastikan proses legislasi berjalan sistematis dan akuntabel.
Philip menambahkan bahwa persetujuan ini bukan tahap akhir. “Tahapan berikutnya adalah fasilitasi dan evaluasi di Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, sebelum masuk ke tahap pengundangan dan implementasi. Kami berharap kerja sama antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi kepentingan masyarakat Kutai Barat,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan pernyataan resmi persetujuan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk melanjutkan tahap penetapan peraturan daerah.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.





